TENGGARONG – Usia senja tidak menghentikan hasrat L (73), seorang pria lansia asal Samarinda Utara, yang nekat melakukan aksi keji. Pada Sabtu (14/9/2024), ia memperkosa seorang gadis di areal kebun sawit Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Kejadian memilukan ini terjadi sekira pukul 19.00 WITA ketika korban tengah berjalan sendirian di lokasi tersebut.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengungkapkan bahwa pelaku melihat korban berjalan sendirian dan langsung melihat kesempatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Korban sempat melawan, namun pelaku berhasil memaksakan aksinya di kebun sawit tersebut,” ungkap AKP Heru pada Minggu (15/9/2024).
Setelah kejadian tragis itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan insiden pemerkosaan kepada keluarganya. Pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polsek Sebulu. Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan menangkap L di lokasi yang sama, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
“Dalam kasus ini, kami telah menyita barang bukti berupa celana dalam, bra, celana panjang, dan kemeja milik korban. Korban juga langsung diarahkan untuk melakukan visum guna melengkapi proses penyelidikan,” jelas AKP Heru.
Pelaku L kini mendekam di tahanan Polsek Sebulu dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas, agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas AKP Heru.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di Kalimantan Timur, dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada, terutama ketika berada di tempat-tempat yang sepi. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post