Pranala.co, BONTANG — Polres Bontang melalui jajaran Polsek Bontang Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial YAS (38) diamankan Jumat malam, 16 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Diponegoro RT 015, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan. Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu. Jumlahnya tidak sedikit.
Sebanyak 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,67 gram ditemukan saat penggeledahan.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, alat hisap atau bong, plastik klip kosong, gunting, serta korek api yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib, menegaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas di lapangan.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Rakib.
Menurutnya, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Tidak ada kata berhenti dalam pengungkapan tindak pidana narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai undang-undang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YAS disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















