POLRES Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Taman. Kali ini, dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Lewat cara itu, polisi berhasil menjebak salah satu pengedar berinisial RM (34) yang kesehariannya beraktivitas sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Diungkapkan Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dei Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi bersumber terpercaya. Bahwa terdapat aktivitas peredaran sabu-sabu di Jalan Selat Karimata Gang Saburai, RT 23 Kelurahan Tanjung Laut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit II Satreskrim Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di rumah RM.
“Pelaku RM kemudian dibekuk di depan rumahnya. Ditemukan pula barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0,29 gram di genggaman tangan kanannya,” terang Mandiyono.
Dari hasil pengakuan RM, sabu itu dia dapatkan dari seorang pria berinisial AS (38). Tak berlangsung lama, polisi langsung menangkap AS yang saat itu datang ke rumah RM. Dari hasil penggeledahan, didapati tiga bungkus plastik sabu yang disembunyikan di saku sebelah kanan jaketnya dengan berat kotor sabu 1,05 gram. Selain itu juga disita uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjuala sabu.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Selanjutnya mereka dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan awal,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post