BALIKPAPAN, Pranala.co — Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang kembali mengungkap dugaan penipuan modus jasa pengurusan tiket kapal dan pengangkutan sepeda motor. Pria bernama Irwan (33) diamankan setelah diduga menipu calon penumpang, Hendri, di kawasan Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Kompol Yusuf, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pengurusan tiket kapal sekaligus pengangkutan sepeda motor.
“Namun setelah menerima uang, pelaku tidak menepati janjinya dan menghindar,” ujar Yusuf, Senin (16/3/2026).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, tepat di depan eks Temas Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Saat itu, pelaku meminta biaya Rp1,4 juta, namun akhirnya disepakati Rp1,25 juta, yang kemudian diserahkan korban.
Menurut Yusuf, korban sempat dibawa menemui sopir truk yang dijanjikan akan mengangkut sepeda motornya ke Surabaya, bahkan ikut masuk ke dalam truk bersama kendaraannya. Namun, dua hari kemudian, sopir truk menolak mengangkut sepeda motor tersebut
Terlebih, uang yang dibayar korban hanya dikembalikan Rp750.000 dari total uang yang diberikan.
Di satu sisi, korban juga mengaku sempat terlantar selama tiga hari menunggu keberangkatan kapal. “Sementara pelaku tidak dapat dihubungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku. Hasil penyelidikan, kata Yusuf, polisi berhasil mengamankan Irwan, warga Jalan A. Wahab Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp50.000, sisa dari total uang yang diterimanya dari korban.
Di samping itu, menurut pengakuan tersangka, Rp1 juta dari total uang yang diterima diberikan kepada sopir truk, sedangkan Rp200.000 digunakan untuk kebutuhan pribadi. “Kasus ini masih kami dalami, termasuk keterangan sopir truk yang menerima sebagian uang,” tambah Kompol Yusuf.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 KUHP. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















