Pranala.co, PANGKEP — Polemik pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali mencuat di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Isu tersebut menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang “B” DPRD Pangkep, Selasa (10/3/2026).
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), BAZNAS, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), serta pimpinan Bank Sulselbar Cabang Pangkep.
Pertemuan ini membahas mekanisme pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen yang selama ini disalurkan sebagai infak melalui BAZNAS.
Anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Golkar, Muchtar Sali, menilai kebijakan pemotongan gaji dengan persentase tertentu sebaiknya tidak diatur secara kaku melalui surat edaran.
Menurutnya, infak merupakan amalan yang seharusnya dilandasi keikhlasan, bukan kewajiban yang ditentukan dengan besaran tertentu.
“Surat edaran soal potongan 2,5 persen sebaiknya dihentikan. Berinfak itu boleh saja, tetapi jangan dipatok sekian persen. Biarkan berdasarkan keikhlasan masing-masing ASN,” ujarnya dalam rapat.
Pimpinan sidang dari Komisi III DPRD Pangkep, Saharuddin, menegaskan bahwa setiap pemotongan gaji harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening.
Ia mengingatkan bahwa BAZNAS tidak diperkenankan melakukan pendebetan rekening ASN secara sepihak.
“Pemotongan gaji harus melalui persetujuan dari ASN yang bersangkutan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya dugaan intervensi terhadap ASN agar bersedia gajinya dipotong untuk infak melalui BAZNAS. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan kelancaran administrasi maupun karier ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pangkep, Bactiar, membantah adanya tekanan atau intervensi dari pemerintah daerah terhadap ASN.
Ia menegaskan bahwa kebijakan infak melalui BAZNAS tidak disertai paksaan. “Kami menjamin tidak ada intervensi kepada ASN. Hal itu tidak akan terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pangkep dari Fraksi Gerindra, Lutfi Hanafi, menekankan bahwa infak memiliki karakter berbeda dengan zakat.
Menurutnya, zakat memiliki ketentuan tertentu dalam syariat, sedangkan infak bersifat sukarela dan bergantung pada kemampuan serta keikhlasan individu.
“Infak itu sifatnya keikhlasan dan kemampuan seseorang. Berbeda dengan zakat yang memang memiliki ketentuan tertentu,” jelasnya.
Ketua BAZNAS Pangkep, Arif Arfah, membantah pihaknya melakukan pemotongan gaji ASN secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran Bupati Pangkep yang diterbitkan pada 2021.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan ASN.
“Pemotongan itu berdasarkan surat edaran bupati tahun 2021 dan sudah sesuai dengan persetujuan ASN,” katanya.
Diketahui, pemotongan gaji ASN untuk infak melalui BAZNAS telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026 melalui kerja sama antara BAZNAS dan Bank Sulselbar.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bank Sulselbar Cabang Pangkep, Akhmad Ridha, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan perjanjian kerja sama antara Bank BPD dan BAZNAS.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian sebelumnya belum dicantumkan secara jelas jangka waktu kerja sama.
Selain itu, Bank Sulselbar menegaskan tidak akan melakukan pemindahbukuan gaji ASN untuk zakat maupun infak tanpa adanya surat kuasa dari pemilik rekening.
Pihak bank juga memastikan bahwa setiap pemindahbukuan dana untuk zakat dan infak harus bebas dari unsur paksaan. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















