Pranala.co, BALIKPAPAN — Kasus peredaran narkoba di Kaltim masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari hingga November 2025, Polda Kaltim bersama jajaran Polres telah mengamankan 1.874 tersangka dengan berbagai jenis barang bukti narkoba.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya Dewanto, menjelaskan bahwa dalam periode tersebut tercatat 1.491 kasus berhasil diungkap.
“Mereka yang terjaring dalam kasus narkoba mencapai 1.874 tersangka. Jumlah tersangka didominasi laki-laki mencapai 1.752 tersangka dan perempuan 122 tersangka,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, dari ribuan kasus peredaran gelap narkoba yang terbongkar, pihaknya telah menyelesaikan penanganan terhadap 1.191 perkara.
Ia menegaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama jajaran Polres atau Polresta di kabupaten/kota wilayah Kaltim. “Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba ini kami berhasil menyita barang bukti milik para tersangka,” terang Rezkhy.
Barang bukti yang disita jumlahnya cukup besar dan terdiri dari berbagai jenis narkotika. Di antaranya sabu seberat 135.473,23 gram atau 135 kilogram; ganja 3.070,73 gram; ekstasi 6.764,5 gram; dan obat daftar G sebanyak 85.949 butir.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti ketamin 1,9 gram; tembakau gorila 23,81 gram; serta cairan sintetis 205,3 gram.
“Jumlah barang bukti yang disita mencerminkan masifnya peredaran narkoba. Ini termasuk extraordinary crime yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani sembarangan,” tegas Rezkhy.
Rezkhy menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus narkoba di Kaltim bukan semata hasil kerja aparat, tetapi buah dari peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi penting kepada kepolisian.
Pihaknya juga memberi apresiasi besar kepada warga yang selama ini tidak ragu melaporkan berbagai aktivitas mencurigakan terkait peredaran hingga transaksi barang haram di lingkungan mereka. “Apresiasi besar kami sampaikan kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi, baik ke Ditresnarkoba Polda Kaltim maupun Polres setempat,” ujarnya.
Kendati demikian, Rezkhy mengingatkan bahwa setiap laporan tetap harus diproses sesuai SOP dan KUHAP sebagai dasar penanganan formil maupun materiil. Karena itu, masyarakat yang menemukan pelaku atau barang bukti narkoba diminta tetap melibatkan kepolisian agar penanganan berjalan secara legal dan sah.
Untuk mempermudah masyarakat melapor, Polda Kaltim menyediakan akses pelaporan melalui call center 110 yang dapat dihubungi kapan saja. “Polda Kaltim beserta jajaran tetap berkomitmen menindak tegas kejahatan narkoba di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami










