PRANALA.CO, Balikpapan – Polda Kaltim kembali memperlihatkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di ruang Rapat Ditreskoba Polda Kaltim, Selasa (12/11/2024).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Provost Bidpropam, serta pihak media, sebagai bentuk transparansi dalam proses pemusnahan narkotika.
Dalam kegiatan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu dengan total berat 1.359,55 gram netto dan ganja sebanyak 999 gram netto.
Barang bukti sabu-sabu berasal dari tiga tersangka, yakni AAA dengan 496,76 gram, AS dengan 838,27 gram, dan CAW dengan 24,52 gram. Sedangkan ganja dimiliki oleh tersangka berinisial S, dengan total 999 gram.
Proses pemusnahan dilakukan secara aman dan terbuka. Sabu-sabu dihancurkan dengan mencampurkannya dalam blender berisi air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Sementara itu, ganja dibakar menggunakan campuran kertas dan pertalite, untuk memastikan barang bukti tersebut tidak bisa lagi digunakan atau diperjualbelikan.
Kegiatan ini mendapat pengawasan ketat dari berbagai pihak yang terlibat, untuk memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya Polda Kaltim untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkoba.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di masyarakat dan memberikan dampak positif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kalimantan Timur,” ujar Kombes Pol Yuliyanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post