Polisi Grebek Kamar Indekos di Samarinda, Temukan Sabu-sabu 19,23 Gram

Suriadi Said
23 Jun 2024 15:53
1 menit membaca

SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu menggagalkan aktivitas sindikat narkoba di wilayahnya setelah melakukan penggerebekan yang mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial DHS.

Operasi tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan transaksi narkotika di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua.

Pada Jumat, 21 Juni 2024, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan di sebuah kamar indekos.

Mereka menemukan DHS bersama barang bukti berupa 19,23 gram sabu-sabu, yang diduga kuat sebagai barang bukti transaksi narkoba di area tersebut.

Menurut Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir, operasi ini tidak hanya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat itu.

Sejumlah barang bukti lainnya seperti dua gawai, timbangan digital, serta alat-alat lain yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Yasir.

Atas perbuatannya, DHS akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman berat sesuai dengan peranannya dalam kasus ini. (*)

 

*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *