• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, April 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

PNS Nekat Mudik, Sanksi Teguran hingga Pemecatan Menanti

Suriadi Said by Suriadi Said
28 April 2020 | 03:37
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan diterbitkannya SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

PILIHAN REDAKSI

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

Soal COVID di Samarinda, Diskes Kaltim: Bukan Varian Baru, Mirip Flu Biasa

16 Juni 2025 | 23:14
Kasus HIV di Kaltim Tembus 1.018 Temuan sepanjang 2025, Mayoritas dari Tiga Wilayah Ini Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah Kaltim Nihil Kasus COVID-19, Diskes: Jangan Panik, Tetap Waspada

Dua Pasien Covid di Samarinda Sembuh, Tapi Jangan Lengah

15 Juni 2025 | 23:49

“Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4).

Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, Dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

a. Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

b. Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

c. Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

a) Telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

b) Telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 April 2020, sampai dengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah. (*)

Via: Redaksi
Tags: Covid-19MudikPemudikPNS Bontang
Previous Post

Dirikan Lima Pos, Polres Bontang Perketat Arus Mudik

Next Post

Jadwal Imsakiyah Bontang 28 April

BACA JUGA

KEK Maloy Batuta Pemkab Kutim Siapkan 500 Hektare Lahan untuk Optimalisasi KEK Maloy

Investasi Besar Menanti! KEK Maloy Batuta Kaltim Dikelola Lebih Profesional

4 April 2026 | 23:43
Pemkab Kutim Usulkan 280 Formasi ASN 2026, Antisipasi Banyaknya Pensiun Kutim Ajukan 250 Formasi ASN, Antisipasi Pensiun Pegawai

Pemkab Kutim Usulkan 280 Formasi ASN 2026, Antisipasi Banyaknya Pensiun

4 April 2026 | 21:24
Infrastruktur Kutim Masih 40 Persen

Infrastruktur Kutim Masih 40 Persen

4 April 2026 | 21:16
Seleksi JPT Pratama Kutim 2026; 23 Peserta Berebut 4 Posisi Kepala Dinas

Seleksi JPT Pratama Kutim 2026; 23 Peserta Berebut 4 Posisi Kepala Dinas

4 April 2026 | 21:09
ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari Pemprov Kaltim Terapkan WFA bagi ASN saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Gaji Tunggal ASN Diwacanakan Berlaku 2026, Begini Respons Pemkot Bontang Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN di Mahulu Diubah: Ini Jadwal Lengkapnya

ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari

4 April 2026 | 20:53
Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

Pemprov Kaltim Terapkan WFA, ASN Wajib Absensi Online dan Lapor Kinerja

4 April 2026 | 20:34
Next Post

Jadwal Imsakiyah Bontang 28 April

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya Distribusi Air dari WTP KS Tubun Mati Total Akhir Pekan Ini

Tagihan Air Membengkak? PDAM Bontang Jelaskan Penyebab dan Solusinya

3 April 2026 | 21:21
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24

Terbaru

Gol Boaz Solossa di Injury Time Hancurkan Asa Persiba Balikpapan

Gol Boaz Solossa di Injury Time Hancurkan Asa Persiba Balikpapan

5 April 2026 | 00:05
5.800 Jemaah Haji 2026 Bakal Melewati Embarkasi Balikpapan Kaltim 2.580 Jemaah Haji Kaltim Siap Terbang Mei Ini, Masa Tunggu Tembus 36 Tahun Proses Pelunasan Biaya Haji Kaltim 2025 Dibuka, Simak Tahapan dan Jadwalnya! 7 Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan Meninggal Dunia, Mayoritas Berusia Lanjut Biaya Ibadah Haji Embarkasi Balikpapan Rp50,7 Juta

5.800 Jemaah Haji 2026 Bakal Melewati Embarkasi Balikpapan Kaltim

4 April 2026 | 23:55
KEK Maloy Batuta Pemkab Kutim Siapkan 500 Hektare Lahan untuk Optimalisasi KEK Maloy

Investasi Besar Menanti! KEK Maloy Batuta Kaltim Dikelola Lebih Profesional

4 April 2026 | 23:43
Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

Kabar Duka: Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming Tutup Usia

4 April 2026 | 22:43

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved