• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

PN Bontang: Dua Pengedar Sabu Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
18 April 2023 | 07:29
Reading Time: 1 min read
0
PN Bontang Dua Pengedar Sabu Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bontang menuntut dua pengedar sabu masing-masing sembilan tahun penjara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bontang menuntut dua pengedar sabu masing-masing sembilan tahun penjara. Atas nama Waris Ramadhan dan Dedi Fitriansyah.

Dalam tuntutannya JPU PN Bontang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” terang JPU Edgar Hubert Deardo.

PILIHAN REDAKSI

Bos Hotel Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Solar Rp20,5 Miliar

Bos Hotel Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Solar Rp20,5 Miliar

4 Juni 2026 | 21:01
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Masuk Tahap Dua, Segera Bergulir ke Persidangan

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko di Balikpapan Masuk Tahap Dua, Segera Bergulir ke Persidangan

8 April 2026 | 16:29

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar denda  sebesar Rp 1.820.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Selanjutnya proses sidang akan kembali digelar pada 17 April mendatang.

“Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” sebutnya.

Diketahui Waris Ramadhan berperan sebagai kurir sementara Dedi Fitriansyah merupakan pemilik barang alias pengedar sabu. Awalnya, polisi menangkap Waris pada Rabu (11/1/2023) pukul 17.18 Wita di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu atau seberat 20,93 gram yang disimpan dalam saku celana.

“Tersangka WR Itu mengambil sabunya dengan sistem jejak,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh anggota , dan diketahui sabu itu adalah milik Dedi Fitriansyah. kemudian Petugas  berhasil menangkap Dedi di Jalan Urip Sumoharjo, Kel. Bontang Lestari.

Dari tangannya anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plastik hitam, ponsel, dan sepeda motor disita polisi. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Via: Junaidi
Tags: Pengadilan NegeriPN BontangSabu
Previous Post

Perjanjian Sewa Kapal Ro-Ro Bontang Berakhir Tahun Depan, Skema Serupa Lebih Menjanjikan

Next Post

Ratusan ‘Pasukan Merah Putih’ Terima Bingkisan Sembako

BACA JUGA

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

10 Juli 2026 | 16:37
Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

10 Juli 2026 | 14:56
RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

RSUD Bontang Overkapasitas, Rencana Pembangunan Gedung C Mulai Digodok

10 Juli 2026 | 09:38
3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

3 Pembunuh Polisi Katingan Ditangkap di Samarinda, Bandar Narkoba Ikut Dibekuk

10 Juli 2026 | 09:12
Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

Polres Berau Musnahkan 152,77 Gram Sabu, Tujuh Tersangka Terjerat

10 Juli 2026 | 08:51
Parit Ditutup Bertahun-tahun, Jalan Arjuna Samarinda Akhirnya Dibersihkan Total

Parit Ditutup Bertahun-tahun, Jalan Arjuna Samarinda Akhirnya Dibersihkan Total

9 Juli 2026 | 23:52
Next Post
Ratusan 'Pasukan Merah Putih' Terima Bingkisan Sembako

Ratusan 'Pasukan Merah Putih' Terima Bingkisan Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Batu Bara Menyusut, Kutim Raup Cuan Rp35 Miliar Lewat Jualan Udara Segar

Batu Bara Menyusut, Kutim Raup Cuan Rp35 Miliar lewat Jualan Udara Segar

10 Juli 2026 | 16:48
Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

Gelombang Pasang Robohkan Tiga Rumah di Balikpapan, Pemkot Kaji Relokasi Warga

10 Juli 2026 | 16:37
KUR di Kaltim Tembus Rp6,5 Triliun, OJK: Jangan Asal Pinjamkan KTP!

KUR di Kaltim Tembus Rp6,5 Triliun, OJK: Jangan Asal Pinjamkan KTP!

10 Juli 2026 | 16:20
Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

Detik-Detik Mencekam, Tiga Rumah di Balikpapan Ambruk ke Laut saat Azan Subuh

10 Juli 2026 | 14:56
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved