• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 3 Oktober 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

PN Bontang: Dua Pengedar Sabu Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Editor Suriadi Said
18 April 2023 | 07:29
Reading Time: 1 min read
0
PN Bontang Dua Pengedar Sabu Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bontang menuntut dua pengedar sabu masing-masing sembilan tahun penjara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKSA Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bontang menuntut dua pengedar sabu masing-masing sembilan tahun penjara. Atas nama Waris Ramadhan dan Dedi Fitriansyah.

Dalam tuntutannya JPU PN Bontang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” terang JPU Edgar Hubert Deardo.

PILIHAN REDAKSI

Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

Pengedar Sabu asal Tanjung Laut ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Polres Paser Ungkap Ribuan Pil Koplo dan Sabu dalam Bungkus Rokok

Konflik RS Haji Darjad Samarinda Seret Nama Ahli Waris sampai Pemegang Saham

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar denda  sebesar Rp 1.820.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Selanjutnya proses sidang akan kembali digelar pada 17 April mendatang.

“Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” sebutnya.

Diketahui Waris Ramadhan berperan sebagai kurir sementara Dedi Fitriansyah merupakan pemilik barang alias pengedar sabu. Awalnya, polisi menangkap Waris pada Rabu (11/1/2023) pukul 17.18 Wita di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu atau seberat 20,93 gram yang disimpan dalam saku celana.

“Tersangka WR Itu mengambil sabunya dengan sistem jejak,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh anggota , dan diketahui sabu itu adalah milik Dedi Fitriansyah. kemudian Petugas  berhasil menangkap Dedi di Jalan Urip Sumoharjo, Kel. Bontang Lestari.

Dari tangannya anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plastik hitam, ponsel, dan sepeda motor disita polisi. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Junaidi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Andi Faiz Resmi Nahkodai IPSI Bontang 2023-2027
Bontang

Andi Faiz Resmi Nahkodai IPSI Bontang 2023-2027

2 Oktober 2023 | 00:43
16 Tim Adu Skill di Turnamen Futsal Pelajar SMA Se-Bontang
Bontang

16 Tim Adu Skill di Turnamen Futsal Pelajar SMA Se-Bontang

1 Oktober 2023 | 08:53
Waduk Kanaan Butuh Pengerukan Lanjut, Target Volume Tampung Capai 700 Ribu Kubik
Bontang

Waduk Kanaan Butuh Pengerukan Lanjut, Target Volume Tampung Capai 700 Ribu Kubik

1 Oktober 2023 | 08:25
Tiga Terpidana Penimbun Solar di Bontang Dijatuhi Hukuman Berbeda
Bontang

Tiga Terpidana Penimbun Solar di Bontang Dijatuhi Hukuman Berbeda

1 Oktober 2023 | 08:01
Dua Pengedar Sabu Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Bontang

Dua Pengedar Sabu Dijatuhi Hukuman Tujuh Tahun Penjara

30 September 2023 | 11:41
Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan
Bontang

Teruntuk Warga Bontang, Ada Lowongan 176 Formasi PPPK Khusus Tenaga Teknis dan Kesehatan

22 September 2023 | 08:40

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Selambai Cup 2023 Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikTok Shop Dilarang, Transaksi Belanja yang Belum Selesai Seperti Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Tim Adu Skill di Turnamen Futsal Pelajar SMA Se-Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badak LNG Ciptakan “Kapsurula” di Menara Marina, Tekan Dampak Mikroplastik di Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motif Pengeroyokan Pegawai Kemenkumham di Samarinda, Pelakunya Sudah Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In