JAKSA Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bontang menuntut dua pengedar sabu masing-masing sembilan tahun penjara. Atas nama Waris Ramadhan dan Dedi Fitriansyah.
Dalam tuntutannya JPU PN Bontang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” terang JPU Edgar Hubert Deardo.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1.820.000.000. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Selanjutnya proses sidang akan kembali digelar pada 17 April mendatang.
“Dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” sebutnya.
Diketahui Waris Ramadhan berperan sebagai kurir sementara Dedi Fitriansyah merupakan pemilik barang alias pengedar sabu. Awalnya, polisi menangkap Waris pada Rabu (11/1/2023) pukul 17.18 Wita di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu atau seberat 20,93 gram yang disimpan dalam saku celana.
“Tersangka WR Itu mengambil sabunya dengan sistem jejak,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh anggota , dan diketahui sabu itu adalah milik Dedi Fitriansyah. kemudian Petugas berhasil menangkap Dedi di Jalan Urip Sumoharjo, Kel. Bontang Lestari.
Dari tangannya anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plastik hitam, ponsel, dan sepeda motor disita polisi. (*)
Discussion about this post