pranala.co – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) ingin masyarakat taat aturan saat mudik lebaran 2022. SE ini Mencegah terjadi penyebaran Covid-19 pasca atau setelah Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Pemprov Kaltim terbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra tentang
Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), tertanggal 26 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se Kaltim.
“Ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di masa mudik lebaran Tahun 2022,” tegas Kepala Biro (Karo) Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu (27/4/2022).
Jadi dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukannya pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim.
Ketentuan yang wajib diingat dan diikuti masyarakat selama melaksanakan perjalanan mudik lebaran sendiri, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab, atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Wilayah Provinsi Kaltim. Sementara PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosisi ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Dilanjutkan Ivan, PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diiambil kurun waktu 1×24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan PPDN.
Untuk yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar sama-sama menjaga kesehatan. Dan kita berharap Covid-19 juga segera berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama,” harap Ivan.
“Melalui surat tersebut, diharapkan Bupati dan Wali Kota dapat menindaklanjutinya,” tegas Ivan melanjutkan. (tik/id)
Discussion about this post