Pranala.co, SAMARINDA – Kisah ini bermula dari niat baik. Tapi berujung laporan polisi. Seorang pria di Samarinda harus kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam oleh mantan istrinya — dan tak pernah dikembalikan.
Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Polisi bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban berinisial SA (49) yang merasa ditipu oleh mantan istrinya, CYE (42).
Kejadian itu berlangsung Agustus 2025 di Jalan Jakarta, Perum Korpri RT 51, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
SA meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 3928 BBK kepada CYE. Alasannya: hanya dipakai dua hari.
Namun dua hari berlalu, motor itu tak juga kembali. Saat dihubungi, nomor telepon pelaku sudah diblokir. Korban pun mencoba mendatangi rumah mantan istrinya, tapi rumah itu sudah kosong.
Motor lenyap, mantan pun hilang tanpa kabar. Korban akhirnya melapor ke Polsek Sungai Kunjang. Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Sabtu malam (11/10/2025) sekira pukul 20.00 WITA, polisi menangkap CYE di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Barang bukti berupa motor milik korban juga ikut diamankan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna memberikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat menindak laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan menjaga rasa aman masyarakat di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang,” tegas AKP Yohanes Bonar.
Kini pelaku CYE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Sungai Kunjang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















