PRANALA.CO – Gaji buruh kebersihan di Kantor Lurah Kanaan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, rupanya tak cukup bagi JL alias ONI (39) memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia sampai rela bisnis mengedarkan narkoba jenis, sabu-sabu.
Pria yang mengaku tinggal di Jalan Pontianak, Kecamatan Bontang Barat ini tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang. Dia ditangkap di pinggir Jalan Ir Sukarno Hatta RT 01 Kelurahan Kanaan, Bontang, Rabu (31/3/2021) sore.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH dalam siaran persnya, Kamis (1/4/2021).
Berdasar pengakuan pelaku mengaku sudah menjalani bisnis barang haram itu sejak dua bulan terakhir. Bahkan bapak dua anak itu juga mengaku jika pelanggan barang haramnya itu adalah warga Kanaan dan Gunung Telihan.
Usai badan pelaku digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu sudah tergeletak di tanah tepat depan bersangkutan berdiri.
“Kami geledah dan menemukan sabu-sabu. Tersangka mengaku itu miliknya,” katanya.
Tak sampai di situ. Usai interogasi, tersangka juga menunjukkan tempat dirinya menyembunyikan barang bukti lainnya di semak-semak.
Polisi pun bergerak mencari dan menemukan dompet cokelat ukuran kecil. Isinya, 8 plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 5,08 gram.
Terhadapnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. **
Discussion about this post