PRANALA.CO, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan bahwa proyek pemasangan pipa jaringan transmisi air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Telihan telah memenuhi aspek perizinan dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa proyek ini merupakan program yang didanai oleh Pemprov Kalimantan Timur dan telah mendapat persetujuan dari segi kesesuaian tata ruang.
“Secara ruang sudah diperbolehkan, dan kemarin juga sudah keluar penataan ruangnya,” ujar Idrus saat ditemui redaksi Pranala.co, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 500.16.7.4/021/PKKPR/III/2025/DPMPTSP, proyek ini dinyatakan selaras dengan regulasi pemanfaatan ruang yang berlaku.
Luas tanah yang disetujui sekira 0,1582 hektare, dengan tujuan pemasangan pipa jaringan transmisi air baku PDAM yang mencakup wilayah Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, hingga Kanaan.
Idrus menegaskan bahwa tidak ada permasalahan administratif dalam perizinan proyek ini, sehingga dapat berjalan tanpa hambatan hukum. Peran DPMPTSP dalam proyek ini terbatas pada penerbitan izin KKPR, yang didasarkan pada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).
Selain itu, survei lapangan telah dilakukan bersama instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Semua sudah berjalan dan dipastikan aman,” kata Idrus.
Pemasangan pipa jaringan transmisi air baku ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas distribusi air bersih di wilayah Bontang. Idrus menegaskan bahwa proyek ini tetap mengikuti prosedur perizinan yang berlaku untuk mencegah potensi permasalahan di kemudian hari. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post