USAI buron selama sepekan, polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Samarinda meringkus pelaku yang menikam pria yang menikah siri Istrinya hingga tewas Sabianor alias Yanor usia 44 tahun.
Belakangan diketahui, Ratnasari diketahui melakukan praktik poliandri alias menikah siri dengan dua pria berbeda dalam waktu bersamaan, yakni SY dan SR.
Aksi penikaman dilakukan Yanor terhadap korban Syahranie terjadi 28 Maret 2023 lalu di Jalan Rawa Sari, RT 47, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu. Korban Syahranie tewas setelah alami 11 luka tusukan.
“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terkait kasus penemuan mayat pada Selasa (28/3/2023) di daerah Jalan MT Haryono Perumahan Rawasari 4 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,” sebut Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli, Senin (3/4/2023).
Kronologis begini, Bermula saat pelaku SY menelepon istri sirinya Ratnasari guna menanyakan uang arisan. Jawaban dari istrinya tidak bisa memuaskan SY, sehingga ia pun memutuskan berangkat ke Samarinda pada tanggal 27 Maret 2023 pukul 01.00 Wita.
Selama ini, ia bekerja di Penajam Paser Utara (PPU). Setibanya di rumahnya, ia pun kaget melihat istrinya sedang berdua-duaan dengan pria tidak dikenal. Saat itu, SY pun marah menganggap istrinya selingkuh dengan pria lain. Ia tidak tahu bahwa istrinya sudah menikah lagi pada tanggal 27 Maret 2023.
“Korban (SR) langsung melarikan diri ke kebun milik seorang warga, dan pelaku mengejar korban sembari membawa senjata tajam. Korban terjatuh, dan pelaku langsung menusuk senjata tajam ke tubuh korban hingga ditemukan sebelas luka tusukan,” ungkapnya.
“Setelah melakukan penikaman, pelaku sempat meminjam senter kepada salah seorang warga dengan alasan handphone miliknya terjatuh. Dan handphone milik korban pun diambil oleh pelaku SY,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku SY mengaku, dirinya baru mengetahui kalau istrinya menikah lagi secara siri, dan itu pun baru tahu pada saat di kantor polisi. “Untuk senjata tajam saya selalu bawa karena saya dari hutan,” ujar SY.
Di hadapan awak media, SY menyatakan telah empat tahun menikah dengan istrinya, lalu terakhir ketemu tiga bulan yang lalu. “Ke Samarinda mau ambil uang arisan, uang arisan itu selalu dipegang istri. Dan kami belum ada kata cerai,” tutup SY.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SY dikenakan pasal 338 KUHP subsider 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun kurungan. (*)
Discussion about this post