pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan pendalaman kajian terkait perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.
“Rancangan perubahan Perda Nomor 10/2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kelapa sawit,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (6/12/2022).
Sri Wahyuni mengatakan, pendalaman terkait rancangan perubahan Perda Nomor 10/2012 itu dilakukan atas arahan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Mengingat, konsekuensi dan dampak penerapan aturan itu yang terkait fungsi jalan sebagai jalur distribusi barang maupun komoditas di Kaltim.
“Karena itu, perlu pengaturan lebih baik lagi dan akan dilakukan kajian lagi tahun depan,” katanya.
Pemprov Kaltim, lanjut Sekda, dalam penyusunan suatu peraturan daerah berupaya agar produk hukum itu dapat bersinergi dengan upaya mendorong iklim investasi di daerah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Jangan sampai menghambat upaya kita dalam pemulihan ekonomi pasca pandemik COVID-19,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan, tidak memungkinkan pekebun maupun pengusaha sawit tidak menggunakan jalan umum untuk pengangkutan kelapa sawit ataupun membuat jalan khusus. Karenanya, jika dilarang sama sekali, akan terjadi keresahan nantinya.
“Setidaknya 350 ribu orang yang bergantung pada usaha kelapa sawit akan terdampak nantinya,” ucap Ujang.
Hal yang perlu dilakukan, lanjutnya, mengatur tonase angkutan kelapa sawit sesuai beban jalan. Sehingga roda ekonomi masyarakat bergerak dan jalan umum juga kondisinya tetap baik. Terlebih, lebih dari 40 persen usaha kelapa sawit adalah milik masyarakat.
“Jika ada angkutan yang ODOL (over dimension over loading) itu yang ditindak,” tandasnya.
Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim Suparmi mengatakan, rencana perubahan Perda 10/2012 sudah disampaikan ke DPRD Kaltim untuk dibahas dan responsnya perlu pembatasan dalam penggunaan jalan umum. Untuk Kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. Biro Hukum juga telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait rancangan perubahan perda itu.
“Salah satu advisnya yaitu ranperda itu juga harus disesuaikan dengan PP Nomor 30/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ,” ujarnya.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Yudha Pranoto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Aji Muhammad Fitra Firnanda. (*)
Discussion about this post