SEBANYAK enam pelaku perampokan sarang walet di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terungkap.
Keenam pelaku yakni A (25), MM (36), R (44), S (31), U (22) dan I (39) ditangkap di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Nama terakhir (I) sebagai otak dari aksi mereka. Mereka sebelumnya di Kalbar 10 orang, tapi hasil pengembangan hanya 6 pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Dharma Sena saat memberi keterangan pers, Ahad (5/4).
Tersangka I, A dan R dibekuk di Kalteng pada 27 dan 28 Februari 2020. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni M, S dan U diamankan pada 13 dan 14 Maret 2020 di Kalsel.
“Penangkapan dibantu Unit Jatanras Polda Kalteng dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut Polda Kalsel,” terang Sena.
Dia menambahkan, lima pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri saat diringkus polisi. “Hanya A (sopir) yang enggak ditembak. Karena saat dibekuk dia enggak lari,” terang Sena.
Sementara, lima rekannya sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak. Sebelumnya komplotan tersebut beraksi di Kutai Barat. Hasil rampokan sarang burung walet itu dibawa ke Kalteng untuk dijual.
“Setelah dari Kubar mereka sempat kembali ke Kalteng. Hasil jual rampokan itu dibagi masing-masing dapat Rp 3 juta,” kata dia.
Setelah menghabiskan uang tersebut, mereka kembali lagi ke Kaltim dan mencari lokasi sasaran. Saat itu, komplotan melintas di wilayah Kukar dan melihat bangunan sarang walet yang dijaga Tohir (72) bersama istri, Sutiani (60) dan dua anaknya yang masih kecil.
“Mereka lihat banyak burung walet berterbangan di atas bangunan itu. Jadi mereka yakin sarang itu pasti banyak isinya,” ujarnya.
Keenam orang ini kemudian merampok pada Selasa (19/2/2020) pukul 22.00 Wita. Tohir yang sudah tertidur tersontak bangun. Saat itulah, dia ditikam U dua kali di bagian punggung. Pelaku M juga menikam satu kali di dada sebelah kiri ditambah pukulan balok dari S hingga Tohir tewas di tempat.
Dalam pelariannya, komplotan ini bersembunyi di Kalteng dan Kalsel hingga dibekuk polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP, tentang penganiayaan dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.(nz/ks)
Discussion about this post