pranala.co – Proses pembongkaran dan pembangunan ulang Terminal Tipe B Bontang yang berlokasi Jalan S Parman kilometer 6, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, bakal segera dikerjakan dalam waktu dekat.
Pengerjaan Terminal kilometer 6 Bontang itu dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim. Namun hingga kini, proses itu masih belum berjalan lantaran masih menemukan hambatan di lapangan.
Kasi Angkutan Dishub Bontang, Wely Sakius menyampaikan, pihaknya hanya bersifat mendampingi selama proyek tersebut berlangsung. Adapun kewenangan dan biaya yang keluar dari proses pembangunan, seluruhnya berada di ranah Dishub Kaltim. Termasuk penetapan lokasi pengganti yang bakal menjadi terminal sementara.
Wely bilang, sejatinya per awal Maret mendatang, Dishub Kaltim sudah menginginkan agar lokasi terminal dikosongkan. Namun dari hasil sosialisasi yang dilakukan mereka belum lama ini, para pedagang di sekitaran terminal menuntut adanya biaya ganti rugi untuk proses pembongkaran warung mereka saat ini.
“Jumlahnya ada sepuluh pedagang, dan hal itu sudah diteruskan ke Dishub Kaltim. Saat ini tinggal menunggu jawaban dari mereka (Dishub Kaltim) saja. Yang jelas semakin lama proses itu diselesaikan, akan semakin lambat juga proses memulai pembangunannya. Karena lokasi itu harus dipagari terlebih dahulu dan dikosongkan agar material bisa masuk,” ungkapnya saat dikonfirmasi, (24/2/2023).
Secara jadwal, sambung Wely, seharusnya per 20 Februari lalu, area terminal sudah dikosongkan, dan per 1 Maret material bangunan sudah mulai masuk. Namun karena masih ada hambatan tersebut, sehingga jadwalnya menjadi mundur. Diharapkan, mundurnya jadwal renovasi tidak sampai terlalu berlarut, sehingga pengerjaan bangunan bisa selesai tepat waktu.
Sebagai informasi, rencana kebutuhan anggaran untuk pembangunan fisik terminal ditaksir sekira Rp 17 miliar. Pembongkaran terminal direncanakan bersifat total. Mulai dari akses masuk, sarana penunjang, hingga bangunan utama terminal.
Termasuk perbaikan akses jalan di sekitar terminal dan pemasangan rabu-rabu lalu lintas pendukung. Nantinya, bangunan utama terminal terdiri dari dua lantai. Di bagian bawah ada kantor, bagian pelayanan hingga ruang tunggu penumpang, sedangkan di lantai dua ada pusat kuliner.
Terminal Tipe B Bontang ini dahulunya dikelola oleh pemkot. Namun karena mengikuti aturan Undang-Undang 23 Tahun 2014, maka kewenangannya diambil alih oleh Pemprov Kaltim. Proses hibah lahan pun telah dilakukan.
Sebelum adanya rencana renovasi ini, kondisi bangunan terminal cukup memprihatinkan dan terkesan kumuh. Mulai dari atap bocor dan berpotensi roboh, hingga sarana penerangan yang masih minim. Hal itu menuntut harus segera dilakukan peremajaan kembali. (*)
Discussion about this post