PENGADILAN negeri alias PNS Bontang kembali menjatuhkan vonis terhadap pengedar narkoba. Terdakwa abdul rachman diganjar penjara selama tujuh tahun.
Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha menerangkan Majelis Hakim menilai terdakwa, pengedar sabu ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak membeli narkotika Golongan I.
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” terangnya.
Selain penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Adapun barang bukti; tiga bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 4,62 gram, satu bungkus rokok berwarna hitam, satu unit timbangan digital berwarna hitam, dan satu unit gawai dirampas untuk dimusnahkan.
Kronologis Penangkapan Terdakwa
Sebelumnya terdakwa diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan IR Juanda, Kota Bontang pada 24 Januari 2023 silam sekira pukul 20.00 wita.
Terdakwa Abdul menelpon saksi noviard (terdakwa dengan berkas berbeda) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak lima gram.
Setelah itu terdakwa pergi ke indekos dari saksi untuk mengambil sabu tersebut di Jalan R. Suprapto gang Alpokat Kos Damai RT 16 Bontang Baru, Kota Bontang.
Sesampainya di indekos saksi, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp6 juta kepada saksi Noviard untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut. Setelah menerima uang tersebut, saksi pergi membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Masdalia (DPO).
Terdakwa menunggu di jalan MH Thamrin. Kemudian sekitar pukul 19.45 wita, saksi Noviard datang menjemput terdakwa dan pergi kembali ke kos saksi Noviard.
Setibanya di indekos, saksi memberikan narkoba jenis sabu sebanyak lima gram kepada terdakwa. Setelah itu, terdakwa memberikan sabu kepada saksi Noviard sebagai upah untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian sekira pukul 19.50 wita, terdakwa pergi ke Jalan IR Juanda dan secara tiba-tiba datang polisi yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih sabu seberat bruto 2,30 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi sabu total seberat bruto 0,34 gram, satu bungkus plastik klip bening sabu total seberat bruto 2,97 gram.
Kemudian polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Noviard Aswad. Tim Opsnal Polda Kaltim langsung menuju ke tempat rekan terdakwa, sesampainya ditempat tersebut lalu tim langsung menangkap beserta barang buktinya. (*)
Discussion about this post