BONTANG – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa Andi Herryadi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun 8 bulan.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” terangnya.
Selain itu terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Durasi hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan 11 tahun penjara. Usut punya usut, terdakwa ini bukan kali pertama harus berada di rumah prodeo.
“Pada 2014 lalu, terdakwa tersandung kasus pencurian dengan pemberatan. Kala itu, dia dihukum penjara selama 10 bulan,” sebutnya.
Terdakwa diringkus pada 2 Agustus 2023 lalu. Lokasinya di Perum Bukit Sekatup Damai, Gunung Elai sekira 15.00 Wita. Berawal terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Leo yang merupakan DPO untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Lalu pada hari selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar jam 22.00 wita, saat itu terdakwa diajak untuk bertemu dengan Leo di daerah rawa indah.
Tepatnya dipinggir jalan setelah bertemu terdakwa diberi uang sebesar Rp 150.000 dan satu paket narkotika jenis sabu secara gratis.
“Karena merupakan upah untuk mengambil narkotika jenis sabu dan setelah itu terdakwa pergi ke rumah teman yang berada di rawa indah gang Koi dan di rumah tersebut terdakwa menggunakan sabu sendiri saja,” ungkapnya.
Sementara teman terdakwa tidak mau menggunakannya. Kemudian setelah selesai menggunakan sabu tersebut terdakwa mengobrol dengan temannya.
Pada Rabu tanggal 02 Agustus 2023 jam 07.30 wita pagi hari terdakwa bangun.
Setelah itu terdakwa menghubungi Leo akan tetapi tidak diangkat. Sekira 11.00 Wita, DPO tersebut menghubungi terdakwa dan mengatakan tunggu tunggu aja sudah tidak lama lagi tiu loading (turun barang /sabu).
“Kemudian terdakwa mengatakan iya, kabari saja kalau memang sudah turun dan sekira jam 14.30 wita terdakwa ada dihubungi kembali oleh Leo. DPO itu mengatakan siap siap sudah tidak lama lagi ada sudah barangnya,” urainya,
Lokasi tersebut diinformasikan beserta foto kemasan sabu yang dibungkus makanan ringan. Saat digeledah petugas, terdakwa membawa satu bungkus sabu seberat 49 gram. Bahwa terdakwa menerima keuntungan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu yaitu berupa uang sebesar Rp 150.000. (*)
Discussion about this post