PRANALA.CO – Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jefri Alfian Nur yang diduga merupakan pengedar narkoba.
JPU Sonny Arvian Hadi Purnomo mengatakan terdakwa dituntut penjara selama 7,5 tahun.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Sonny.
Pada regulasi itu berbunyi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1.000.000.000.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Rencananya persidangan akan kembali digelar pada 17 Januari mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 20 September 2023.
Ia merupakan pengembangan polisi dari tangkapan sebelumnya.
Dia diringkus di kediaman orangtuanya.
Kala itu JAN hendak pergi menggunakan sepeda motor. Saat digeledah ditemukan 6 poket sabu seberat 3,15 gram yang disimpan dalam kotak lampu, timbangan digital, pipet kaca, dan sepeda motor.
Diketahui, pria tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas setahun yang lalu.
















