PASRAH itulah yang tergambar dari raut muka terdakwa Endra Setiawan. Pria yang berdomisili di Kelurahan Belimbing, Kota Bontang ini divonis penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa, pengedar sabu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I.
“Terdakwa tetap ditahan. Serta durasi pidana dikurangi seluruhnya saat masa tangkapan atau penahanan yang telah dijalani,” terangnya.
Tak hanya itu terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Adapun barang bukti berupa sabu dimusnahkan sedangkan kendaraan dikembalikan kepada terdakwa.
Sebelumnya pria berusia 32 tahun ini ditangkap Sat Resnarkoba di Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala. Karena kedapatan membawa sabu sebanyak dua bungkus atau 1,80 gram. Proses penangkapan ini terjadi 13 Mei sekira 00.30 Wita.
Petugas bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat. Bahwasanya tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Diungkapkan Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan gerak gerik terdakwa mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan. Saat didatangi dia berusaha membuang barang bukti yang diduga sabu dijalan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkus rokok berisi sabu yang disimpan di dashbord motor.” ungkapnya.
Dari keterangan terdakwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp1.350.000. Di daerah belakang Pasar Malam Berbas.
Sabu tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang lain. Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, bungkus rokok, dan sepeda motor. (*)
Discussion about this post