PRANALA.CO – Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dons Ameriko. Sebelumnya jaksa Ardiansyah menerangkan terdakwa dituntut tujuh tahun penjara.
Menurutnya pengedar sabu asal Kelurahan Guntung, Bontang itu bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama kami,” terangnya.
Terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 juta. Jika besaran denda itu tidak dibayarkan pasca durasi yang diberikan hakim maka hukumannya ditambahkan selama enam bulan.
Diketahui, terdakwa merupakan warga Guntung. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Bantang pada 10 Oktober 2023 silam. Penangkapan dilaksanakan pada 12.30 Wita.
“Barang bukti satu poket sabu seberat 0,29 gram yang digenggam di tangannya,” sebutnya.
Proses penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram ini. (*)
Discussion about this post