PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menghukum terdakwa Muhammad Sultan Ananda Saputra. Dalam kasus keterlibatan dalam aksi pengetapan yang dilakukan oleh terpidana Mahmud.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa Ananda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Turut serta melakukan menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,” terangnya.
Hakim menjatuhkan vonis penjara selama delapan bulan. Terdakwa yang merupakan operator SPBU ini juga dikenakan denda senilai Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Sebelumnya jaksa juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara delapan bulan. Terdakwa melanggar Pasal 40 angka 9 UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, pada 14 November 2023 sekira pukul 14.00 wita, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang melaksanakan patroli. Tim patroli kemudian menemukan aktivitas mencurigakan melalui satu unit dump truk merk Mitsubishi type Ragasa 120 PS dengan nomor polisi KT 8709 DL yang memiliki dua buah tangki disisi kanan dan disisi kiri, yang sedang melakukan pengisian bahan bakar solar di SPBU Kopkar PKT KM 6.
Bahwa kemudian sesaat setelah truk tersebut keluar dari area SPBU, tim patroli mendatangi terpidana Mahfud yang merupakan pengemudi truk dan melakukan introgasi. Hingga diperoleh fakta bahwa truk tersebut baru saja melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi sebanyak dua kali.
Menggunakan dua buah fuelcard dan 2 dua buah kartu barcode pertamina, dalam satu waktu. Selanjutnya diketahui bahwa tangki truk tersebut merupakan hasil modifikasi dengan kapasitas mencapai 160 liter.
Setelah itu terpidana Mahfud dibawa ke kantor Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa operator SPBU yang melayaninya saat itu ialah terdakwa Nanda
Setiap sebelum melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi, maka pengemudi truk akan menyerahkan kartu barcode kendaraan kepada operator nosel. Untuk dilakukan pemindaian (scan) dengan cara ditempelkan ke mesin EDC.
Selanjutnya pada mesin EDC akan muncul informasi terkait status penggunaan kartu tersebut. Setiap kartu barcode kendaraan hanya berlaku untuk pengisian 80 liter dan 40 liter untuk mobil kecil. Setiap barcode hanya berlaku untuk satu jenis dan nomor kendaraan.
Terdakwa membenarkan telah melakukan pengisian bahan bakar solar bersubsidi pada dumb truk merk Mitsubishi type Ragasa 120 PS dengan nomor polisi KT 8709 DL yang dikendarai oleh terpidana Mahfud. Sebanyak dua kali menggunakan dua kartu barcode kendaraan yang berbeda.
Pembelian pertama melalui antrian, sebanyak 80 liter, seharga Rp 544.000. Melalui fuelcard nomor 6013-5013-0168-4907. Kemudian pembelian kedua dengan menggunakan nomor antrian “pertama” yang telah digunakan sebelumnya. Sebanyak 80 liter. Seharga Rp 544.000 melalui fuelcard nomor 6013-5013-0168-6050.
Bahwa sebagai imbalannya, terdakwa diberikan uang tips senilai Rp 100.000. untuk dua kali pembelian dalam 1 (satu) kali antrean. Diakui terdakwa bahwa hal tersebut dilakukannya atas kehendak pribadi tanpa sepengetahuan siapapun termasuk pengawas SPBU saat itu. (*)
Discussion about this post