PRANALA.co – Perjuangan menentukan tapal batas Kampung Sidrap berlanjut dengan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan, Kamis, 18 Juli 2024, hari ini.
Sidang sebelumnya yang diadakan pada 10 Juli 2024 sempat mengalami penundaan karena bahan pengantar terkait uji materi Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999 belum siap.
Sidang hari ini menentukan nasib RT 19 dan RT 25 Kampung Sidrap. Jika gugatan dikabulkan akan resmi menjadi bagian dari wilayah administrasi Pemkot Bontang. Namun, jika gugatan ditolak, maka perjuangan panjang ini akan berakhir.
Pemkot Bontang serius mengupayakan penyelesaian perkara status Kampung Sidrap dengan langkah konkret. Pemkot Bontang pun sudah memercayakan kuasa hukum yang menangani kasus ini. Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 165 dokumen berkas telah disiapkan untuk proses ini.
Pemkot Gelontorkan Rp3,7 Miliar
Pemkot Bontang juga menganggarkan belanja kuasa hukum judicial review Kampung Sidrap sebesar Rp 3,7 miliar dengan metode pengecualian. Anggaran ini dipersiapkan guna mendukung upaya hukum yang akan ditempuh di MK.
Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan bahwa gugatan ini sebelumnya telah diajukan melalui Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Oleh karena itu, Pemkot Bontang memilih alternatif lain dengan mengajukan gugatan ke MK.
“MA ditolak. Kita tempuh alternatif kedua yaitu melalui MK. Semoga hari ini Sidrap masuk Bontang,” ucap Basri.
Basri Rase juga serius. Dia memerintahkan jajarannya menyiapkan semua bukti kuat dalam gugatan ke MK. Dia berharap masyarakat Kampung Sidrap yang mayoritas merupakan warga Bontang dapat merasakan manfaat pembangunan di wilayah mereka.
Optimisme Ketua DPRD Bontang
Serupa, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, optimistis bahwa gugatan terbaru ini akan berhasil. Menurutnya, hampir seluruh penduduk Kampung Sidrap memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang dan memberikan suara mereka pada pemilihan umum, menunjukkan keterikatan mereka dengan Kota Bontang.
“Kami berharap hasil dari MK kali ini memuaskan, baik untuk DPRD maupun untuk masyarakat Kampung Sidrap yang telah lama menginginkan masuk ke dalam administrasi Bontang,” ujar Andi Faizal.
Sengketa tapal batas ini bukan hanya masalah administratif semata, namun juga melibatkan aspirasi dan harapan masyarakat setempat. Bagi mereka, bergabung dengan Bontang akan memudahkan akses administratif dan layanan publik yang lebih baik.
Namun, meskipun optimistis, Andi Faizal juga menyadari bahwa proses hukum ini tidaklah mudah. Materi gugatan yang diajukan mengenai perubahan batas wilayah dan patok yang ada, menuntut perubahan yang signifikan dalam peta administratif.
Perjuangan Dimulai sejak 2005
Perjuangan mengenai tapal batas Kampung Sidrap ini telah dimulai sejak 2005, dengan berbagai upaya dilakukan termasuk fasilitasi oleh Pemprov Kaltim kepada dua daerah, Bontang dan Kutai Timur. Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.
Pemkot Bontang telah membentuk tim tapal batas yang beranggotakan Asisten I Pemkot Bontang, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Bapelitbang, BPN, Dinas PUPRK, Dinas Perkimtan, serta Camat Bontang Utara. Tim ini bertugas untuk mengawal proses gugatan dan memastikan semua bukti serta dokumen yang diperlukan siap.
Perjuangan panjang ini menjadi harapan bagi warga Kampung Sidrap agar mereka bisa merasakan pembangunan yang layak dan mendapatkan kepastian hukum mengenai status wilayah mereka. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow.
Discussion about this post