PRANALA.CO, Tanjung Redeb – Sat Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (8/11/2024), sekira pukul 21.40 WITA.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, ini berhasil mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Karang Ambun pada pukul 18.00 WITA.
Berbekal informasi itu, Sat Resnarkoba Berau segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IB (19), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
“Dalam penggeledahan yang kami lakukan, dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat, kami menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu poket besar dan tujuh poket kecil sabu dengan total berat bruto 5,67 gram,” ujar AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut meliputi potongan sedotan plastik, bungkus rokok, celana pendek berwarna biru, satu unit gawai merek OPPO, serta sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
“Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka IB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Jika terbukti bersalah, IB dapat menghadapi hukuman penjara yang berat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post