SAMARINDA, Pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) lebih dulu menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini resmi berlaku sejak 13 Februari 2026, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, mengatakan penerapan WFA memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi tanpa mengurangi tanggung jawab maupun kinerja.
“Konsepnya bekerja dari mana saja, tetapi tetap dengan target dan tanggung jawab yang sama,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai efektivitas WFA bagi pelayanan publik di Kaltim, Sabtu (4/4/2026).
Iwan menyebutkan, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai lebih dari 20 ribu orang yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski menerapkan pola kerja fleksibel, pengawasan terhadap kehadiran tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital. ASN diwajibkan melakukan absensi secara daring menggunakan aplikasi Sistem Absensi Online (SAO) versi 2 berbasis Android yang disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Absensi masuk hanya dapat dilakukan pada pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Di luar rentang waktu tersebut, sistem otomatis tertutup dan pegawai akan tercatat terlambat.
Selain SAO, perangkat daerah juga diperkenankan menggunakan Google Form sebagai sarana pendukung pencatatan kehadiran.
Dalam hal pelaporan kinerja, Pemprov Kaltim memanfaatkan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui sistem ini, ASN diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melaporkan aktivitas kerja selama menjalankan WFA.
“Atasan langsung dapat memantau dan mengevaluasi laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan tugas yang diberikan,” jelas Iwan.
Ia menegaskan, ASN yang tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu yang ditentukan berpotensi dikenakan sanksi disiplin oleh atasan.
Pemprov Kaltim juga terus berkoordinasi dengan BKD untuk memastikan kedisiplinan ASN, termasuk dalam hal ketepatan waktu absensi masuk dan pulang. Khusus hari Jumat, absensi pulang dibatasi hingga pukul 14.00 WITA.
Meski bekerja secara fleksibel, Iwan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, terutama pada instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat.
“Pelayanan publik tetap berjalan sesuai jam kerja. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi jarak jauh.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, baik melalui tatap muka maupun media komunikasi lainnya,” pungkasnya. (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















