BONTANG – Pemkot Bontang kembali menanggung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Program yang awalnya berjalan di akhir tahun lalu ditopang dengan anggaran besar kali ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Abdu Safa Muha menjelaskan program ini mengacu Perwali 23 Tahun 2023.
Pada regulasi itu disebutkan pekerja rentan yang dimaksud ialah nelayan, petani, tukang ojek konvensional, buruh harian lepas, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri, pedagang kreatif lapangan, pedagang keliling, sopir, juru parkir, dan pekerja rentan lainnya yang sejenis.
“Kalau tahun lalu anggarannya untuk tiga bulan. Kali ini maka kami anggarkan satu tahun,” terangnya.
Persyaratan penerima ialah aktif sebagai pekerja rentan, berusia 18 hingga 64 tahun, dan memiliki identitas serta berdomisili di Bontang.
Tahun ini Disnaker menganggarkan Rp 7 miliar.
Berdasarkan hasil verifikasi calon penerima yang dilakukan oleh tim mencapai 34 ribu orang.
Pemkot akan menyerahkan subsidi ini kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Disnaker tiap bulan juga akan melakukan validasi data.
Menyangkut penerima yang terlah beralih status atau mendapatkan pekerjaan definitif di suatu perusahaan.
Discussion about this post