Pranala.co, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menerima laporan dugaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan. Aduan tersebut disampaikan seorang pekerja dari PT HU pada Senin (9/3/2026).
Kepala Disnaker Bontang Sadar Ibrahim mengungkapkan, pekerja tersebut melaporkan hanya menerima THR sebesar Rp250 ribu, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan masa kerjanya di perusahaan.
“Dari pengakuannya, pekerja itu hanya menerima THR sekitar Rp250 ribu. Karena itu kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Sadar saat ditemui di kantornya.
Sadar menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera meneruskannya kepada tim pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang kebetulan sedang berada di Kota Bontang.
Hal ini dilakukan karena kewenangan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.
“Peran Disnaker kota adalah membuka posko pengaduan, menerima laporan, serta memberikan konsultasi kepada pekerja. Sementara penegakan aturan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” jelasnya.
Diduga Dialami Sekira 20 Pekerja
Berdasarkan keterangan pelapor, kasus tersebut diduga tidak hanya dialami satu orang pekerja. Sekira 20 pekerja lain disebut menerima THR dengan nominal yang sama.
Para pekerja tersebut diketahui telah bekerja sekira 11 bulan di perusahaan yang berasal dari luar Bontang dan saat ini tengah mengerjakan proyek di kota tersebut.
Jika mengacu pada ketentuan pemerintah, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
“Kalau masa kerja sudah 11 bulan, tentu perhitungannya harus proporsional. Itu yang nanti akan dilihat oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi,” kata Sadar.
Posko Pengaduan THR Tetap Dibuka
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap konsultasi dan penelaahan oleh tim pengawas ketenagakerjaan provinsi untuk memastikan apakah pembayaran THR tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disnaker Bontang juga memastikan posko pengaduan THR tetap dibuka hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Posko ini disediakan agar pekerja dapat menyampaikan keluhan, berkonsultasi, atau melaporkan jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnaker atau melalui contact person yang sudah kami sediakan. Kami akan membantu memfasilitasi dan mengarahkan proses pengaduannya,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















