WALI KOTA Bontang memberikan tanggapan atau jawaban terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang saat Rapat Kerja (Raker) DPRD Bontang yang digelar di Ruang Paripurna lantai III Kantor Sekretariat DPRD, Jalan M Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (14/8/2023).
Dua Raperda itu yakni tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda pencabutan Perda Bontang nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bontang, Basri Rase membacakan langsung jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan seluruh Fraksi DPRD Bontang dalam rapat kerja pekan lalu. Usai dibacakan, laporan jawaban tersebut kemudian diserahkan ke Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
“Setelah ini dilanjutkan dengan rapat kerja DPRD untuk pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Apakah nantinya dibentuk pansus (panitia khusus) atau diserahkan ke komisi,” ucap Andi Faiz, sapaan akrabnya.
“Selanjutnya AKD akan melakukan rapat dengan mitra kerja. Berikutnya laporan kerja internal, dan terakhir diparipurnakan untuk persetujuan,” sambungnya.
DPRD Bontang menargetkan, tahun ini pembahasan dua Raperda tersebut rampung, sehingga bisa beralih status menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui, seluruh Fraksi DPRD Bontang dalam pandangan umumnya menyetujui dua Raperda inisiatif Pemkot Bontang tersebut.
Kendati begitu, mereka pun turut memberikan sejumlah pandangan dan masukan agar isi kedua Raperda itu bisa memberikan dampak positif ke masyarakat. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post