• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

OTG Keluyuran Bakal Didenda Rp1 Juta 

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Agustus 2020 | 16:26
Reading Time: 2 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mulai menerapkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selama satu pekan ke depan masih tahap sosialisasi atau teguran. Khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker. Belum ada sanksi maupun denda yang diberikan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

PILIHAN REDAKSI

20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

20 Paket Tembakau Sintetis Gagal Edar di Balikpapan, Dua Pemuda Dibekuk

31 Maret 2026 | 17:17
Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

Kebakaran di Karang Rejo Balikpapan, 3 Rumah Ludes dan 1 Terdampak

30 Maret 2026 | 23:04

“Ini operasi pertama kita, tapi bentuk lebih banyak sosialisasi dan peneguran saja tidak ada tindakan yang lebih jauh,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (24/8/2020) usai memimpin upacara sosialisasi dan peluncuran Perwali.

Salah satu sanksi dalam Perwali ini, kata Rizal, yakni bagi warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp100 ribu, atau memilih sanksi sosial yakni diminta membersihkan jalan umum. Selain itu, bisa juga mengganti denda dengan memberikan petugas 19 buah masker yang akan dibagikan kepada masyarakat.

“Jika ditemukan anak kecil melanggar perwali ini, maka orangtuanya yang diberikan sanksi, kalau bersama orangtuanya,” jelas Rizal.

Dalam Perwali ini sanksi terberat diberikan kepada pasien positif berstatus orang tanpa gejala (OTG) yang berkeliaran. Kepada OTG yang terjaring akan diberikan denda Rp1 juta rupiah karena ditakutkan akan menularkan virus ke orang lain.

“Sanksi berat akan kita berikan kepada OTG yang sudah terkonfirmasi positif tapi berkeliaran yakni dendanya Rp1 juta,” ujarnya.

Denda yang terkumpul akan dimasukkan ke kas daerah dan akan digunakan untuk kegiatan Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19.

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan bertambah 83 kasus positif baru. Sehingga secara kumulatif mencapai 1.424 kasus.

“Hari ini angka kasus kita kan cukup besar ada 83 orang terkonfirmasi positif, ini sangat besar. Bahkan hari ini juga ada 7 orang yang meninggal dunia. Sehingga saat ini jumlahnya mencapi 1.424 kasus, ini sangat berat jadi harus sama-sama kita sadari,” ujar Rizal.

Dalam kegiatan ini juga hadir Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Kapolda Kaltim Irjen Muktiono bersama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang juga akan bersama melakukan razia perdana masyarakat yang tidak mengenakan masker. (*idn)

Tags: BalikpapanCovid-19HeadlineKalimantan TimurNew normal
Previous Post

Warga Samarinda Diduga jadi Pemodal Tambang Ilegal di Bukit Suharto

Next Post

Tiap Pelajar Bontang Terima 8 Giga, Tak Bisa Akses Medsos dan Main Gim

BACA JUGA

Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

31 Maret 2026 | 17:37
Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen? Dugaan Proyek Pemkab di Kawasan TNK, Bupati Kutim: Kita Perlu Duduk Bersama Proyek Irigasi Rp3,8 Miliar Milik Pemkab Kutim Diduga Berada di Kawasan Taman Nasional Kutai

Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen?

31 Maret 2026 | 17:29
Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

31 Maret 2026 | 13:51
Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

31 Maret 2026 | 08:16
Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

31 Maret 2026 | 07:45
7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

31 Maret 2026 | 07:32
Next Post

Tiap Pelajar Bontang Terima 8 Giga, Tak Bisa Akses Medsos dan Main Gim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Menghidupkan Kembali Kejayaan Kampung Tenun Samarinda Kaltim lewat Sinergi Ekonomi Kreatif

Menghidupkan Kembali Kejayaan Kampung Tenun Samarinda Kaltim lewat Sinergi Ekonomi Kreatif

31 Maret 2026 | 18:46
Nekat Bobol Warung Bakso di Balikpapan, Dua Pelaku Gasak 12 Tabung Gas Melon

Nekat Bobol Warung Bakso di Balikpapan, Dua Pelaku Gasak 12 Tabung Gas Melon

31 Maret 2026 | 18:33
Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Stok Aman Atasi Antrean BBM, Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Bangun SPBU Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi di Kalimantan per 1 Oktober 2024, Ini Rinciannya Pertamina: Pertalite Tetap Tersedia di Balikpapan

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Stok Aman

31 Maret 2026 | 18:33
Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

31 Maret 2026 | 17:37

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved