SANGATTA – Usai bebas dari penjara Februari 2020, Yusuf berulah lagi. Pria berusia 42 tahun ini kembali terlibat kasus pencurian. Padahal, perbuatan melawan hukum itulah, yang membuatnya merasakan dinginnya jeruji besi selama dua tahun. Kini tersangka dalam penanganan Satreskrim Polres Kutai Timur.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini menjalani penyidikan,” ujar AKP Abdul Rauf, Kasat Reskrim Polres Kutim, Kamis (20/5).
Dari hasil penyelidikan polisi, Muhammad Yusuf sebelumnya kerap beraksi di Balikpapan. Namun karena sudah pernah diciduk petugas, dia lantas pindah ke Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Harapan lepas dari dunia hitam memang tak bisa diraih. Tersangka kemudian tergoda menyatroni rumah kosong, kios sembako, warung penjual buah hingga konter ponsel. Aksi ini memang tak bertahan lama, hanya beberapa bulan saja. Pasalnya Tim Macan Satreskrim Polres Kutim bisa mengendus perbuatan tersebut.
“Total ada 18 lokasi pencurian (TKP) dengan 437 barang bukti,” sebut perwira balok tiga tersebut.
Ratusan barang bukti ini beragam. Mulai dari tabung gas, laptop, televisi, LCD ponsel, tanaman hias, minyak goreng, rokok, jam tangan, kurma, sarung, pengeras suara, power bank, kompresor, alat pancing hingga kunci bengkel.
Kepada polisi, Yusuf memang mengaku nekat mencuri saat rumah kosong. Sebelum beraksi lebih dulu dia mengawasi. Ia lebih banyak aktif saat malam hari. Setelahnya jika dirasa aman tersangka kemudian masuk dengan cara mencongkel dan merusak pintu rumah atau jendela.
Semua benda yang digondol sebagian sudah ada yang dijual, lainnya masih berada di rumah tersangka. Dan sudah diamankan polisi.
“Tersangka mengaku mencuri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Empat anaknya masih sekolah,” tandasnya.
Meski demikian polisi harus tetap mengamankan Yusuf. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf pun meminta warga tetap waspada saat meninggalkan rumah atau kios. Pastikan semuanya terkunci dengan rapat. Bila perlu siapkan pengaman ganda.
“Tetap waspada karena aksi kejahatan bisa terjadi di mana saja tanpa memandang status,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post