TARAKAN – Seorang pelajar SMA kelas 10 di Tarakan Kalimantan Utara (Kaltara) nekat menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram titipan teman.
Pelaku berinisial MH (16) terbuai iming-iming manis rekannya untuk menyimpan benda terlarang ini dengan imbalan Rp200 ribu. Akhirnya, remaja malang ini pun harus berurusan dengan aparat Polda Kaltara.
“Kami menerima laporan adanya transaksi narkoba jenis sabu sehingga anggota lapangan langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasubdit I Komisaris Polisi Roberto Asfrianzah, Kamis (20/5).
Pelaku langsung ditangkap serta menjalani penahanan di sel Polda Kaltara sejak 8 Mei 2021 lalu.
Roberto mengatakan, pelajar ini ditangkap di Jalan Yos Sudarso RT 14 Kelurahan Selumit Tarakan pada pekan lalu. Polisi mendapati barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu yang totalnya seberat 1,5 kilogram.
Dalam pengetesan, Roberto memastikan temuan barang bukti ini tersebut merupakan narkoba jenis sabu. Hasil pengujian ini membuat pelaku tidak bisa lagi mengelak.
“Usai mendapatkan barang bukti, kami langsung melakukan pengujian, ternyata barang bukti yang kami amankan dari pelaku itu benar sabu,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Kaltara, pelaku mengaku hanya memperoleh titipan narkoba tersebut dari rekannya berinisial ER. Saat sukses menyimpan barang haram ini, pelaku akan memperoleh imbalan jasa sebesar Rp200 ribu.
“Jadi dia ngakunya hanya dititipkan. Tapi dititipkan sambil menerima upah,” papar Roberto.
Polisi pun lantas memburu pelaku ER yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltara. Pelaku ini diduga sebagai aktor utama pemasok sabu di wilayah Tarakan.
“Kemungkinan ER juga pemasok sabu utama sebelum dititipkan kepada pelajar asal Tarakan ini,” ungkapnya.
Pelaku MH memang berusia 16 tahun atau masuk kategori di bawah umur. Meskipun begitu, Roberto memastikan, ia harus bertanggung jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak ada diversi untuk pelaku meski di bawah umur, tapi prosesnya saja dipercepat tidak seperti orang dewasa,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Anti Narkoba, ancaman hukuman pengedar benda terlarang ini cukup berat yakni dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kepada para wartawan, MH mengaku beberapa kali menerima titipan sabu dari rekannya berinisial ER ini. Selama ini, ia memperoleh upah sebesar Rp200 ribu saat transaksi narkoba berhasil dijalankan.
“Kalau yang pertama saya tahu isinya sabu, tapi untuk yang kedua ini saya tidak tahu kalau yang dititipkan adalah sabu,” tuturnya.
MH menolak anggapan dirinya terlibat sebagai bagian pengedar narkoba di Tarakan. Ia berdalih, perannya hanya menerima barang titipan di mana nanti ada orang lain yang menjemput barang tersebut.
“Enggak pernah saya antar langsung, cuma dititipkan saja, nanti ada orang lain lagi yang ambil barangnya,” paparnya. (*)
Discussion about this post