pranala.co – DPRD Bontang getol memperjuangkan nasib NonASN agar bisa tetap diberdayakan lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terbaru, Komisi I DPRD Bontang membahas aturan dari Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB tersebut, Komisi I DPRD Bontang pun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, Selasa (2/8/2022).
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin mengatakan, saat ini pemerintah daerah diberi waktu dua bulan untuk mengadakan pendataan kepegawaian.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018.
Dengan demikian, pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Menurut data, Pemkot Bontang sendiri memiliki 2.361 honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Maka, dengan diberlakukannya aturan tersebut, nasib non PNS ini mendapat perhatian serius dari DPRD Bontang.
“Pemerintah diberi waktu dua bulan, untuk mengadakan pendataan untuk dikirim ke pusat. Dan hasilnya tadi, tidak lebih kepada nasib honorer kita,” ujarnya, seusai RDB kepada awak media.
Dia menambahkan, pada rapat tadi, dibahas langkah apa yang akan diambil, seandainya, PP Nomor 49 tersebut betul-betul berlaku. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post