pranala.co – Sat Lantas Polres Bontang mulai pekan ini, mengedepankan tindakan preventif bagi pelanggar lalu lintas jalan raya. Kemudian meniadakan tilang langsung secara manual.
Langkah itu dilakukan demi mengurangi tindakan melanggar hukum, seperti pungutan luar alias pungli.
Dari surat Telegram Polri yang diterbitkan pekan lalu Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tindak tilang manual.
Sebagai gantinya, polisi bakal memasifkan tilang secara elektronik. Baik menggunakan Etle statis maupun mobile.
Di Bontang sendiri, baru berlaku tilang secara mobile. Pelanggaran terekam melalui kamera yang disematkan di helm polisi lalu lintas berpatroli.
“Pola itu sudah kami terapkan, pakai etle mobile,” kata Kasatlantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, Senin (24/10/2022).
Bagi setiap pelanggar, bakal diberikan peringatan untuk melengkapi kebutuhan perlengkapan. Mulai dari surat kendaraan hingga keselamatan saat berkendara.
“Upaya preventif aja. Banyak edukasi ke masyarakat,” terang dia.
Sementara, di tengah kekurangan alat Etle Statis. Edy berharap agar alat tersebut dapat diadakan akhir tahun ini. Agar dalam proses penegakan hukum berlalulintas, dapat dilaksanakan dengan maksimal.
“Kami berharapnya begitu Mas. Tahun ini segera dipasang,” pintanya. (*)
Discussion about this post