PEMKOT Samarinda, Kalimantan Timur memastikan per 1 Juni 2020, besok aktivitas di Kota Samarinda akan berangsur normal. Hal itu dipastikan setelah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang meneken surat edaran tentang fase relaksasi fase pertama pengendalian COVID-19 di Samarinda.
“Sudah saya teken dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” kata Syaharie Jaang dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Relaksasi fase pertama pengendalian COVID-19 di Samarinda tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 360/003/300.07.
Pada fase pertama, perkantoran pemerintah daerah yang terkait langsung dengan pelayanan publik, seperti kantor perizinan dan dukcapil, akan kembali dibuka. Selain itu, akan dibuka tempat ibadah, area publik, termasuk pusat perbelanjaan, pasar malam, dan rumah makan.
Dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN, serta warga dan warga wajib memakai masker dan tentunya teknis pelaksanaan di lapangan disesuaikan dengan apa-apa yang direkomendasikan Dinas Kesehatan.
OPD dilarang melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
Tempat peribadahan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antarsesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadahan.
Tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antarsesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan.
Sementara itu, fase kedua pada 15 Juni, pelayanan publik dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat wajib memakai masker.
Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan kembali proses pilkada sesuai peraturan perundang-undangan, tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antarsesama, dan wajib memakai masker di setiap kegiatan.
Pada fase ketiga pada 1 Juli 2020 Dinkes Samarinda merekomendasikan sekolah dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah wajib memakai masker.
Status tanggap darurat COVID-19 Kota Samarinda masih diberlakukan, sehingga peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tetap diharapkan berjalan optimal, dan Dinkes akan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pelaporan hotline 112, contact tracing, rapid test, dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan COVID-19.
“Rekomendasi ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti analisis epidemiologi dari Dinas Kesehatan,” tutup Jaang. (*)
Discussion about this post