Pranala.co, BONTANG – Tahun baru, kebijakan baru. Mulai 1 Januari 2026, masyarakat Bontang yang memanfaatkan fasilitas di Stadion Besai Berinta Jalan KS Tubun akan mulai dikenakan retribusi resmi.
Kebijakan ini mencakup area pujasera, petak usaha, hingga fasilitas olahraga. Aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah.
Langkah ini, kata Wali Kota Bontang Neni Moernaeni, bukan semata-mata untuk menarik pungutan, melainkan bentuk kepatuhan terhadap saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau kita tidak buat aturan penarikan retribusinya, bisa jadi temuan BPK karena dianggap pembiaran,” jelas Neni usai menghadiri peringatan Hari Pramuka di Stadion Besai Berinta, Rabu (29/10/2025).
Neni tidak menampik bahwa dirinya sebenarnya ingin seluruh fasilitas publik di Bontang bisa digunakan gratis oleh warga.
Namun, regulasi pengawasan keuangan tak memberi ruang untuk itu.
“Seandainya bukan temuan BPK, saya mau semuanya digratiskan. Tapi tidak boleh. Kalau tidak ditetapkan, nanti malah wali kotanya yang kena karena dianggap pembiaran,” ujarnya.
Meski begitu, Neni memastikan bahwa besaran tarif retribusi tidak bersifat mutlak. Ia membuka ruang revisi agar tidak membebani masyarakat kecil.
“Kalau nanti dianggap kemahalan, bisa kita revisi. Intinya, tidak ada yang tidak bisa diubah,” tegasnya.
Sebagai contoh, tarif sewa kios yang sebelumnya diusulkan Rp819 ribu per bulan, kemungkinan akan diturunkan menjadi Rp300 ribu per bulan.
Untuk fasilitas olahraga, Neni menilai tarif yang diberlakukan saat ini masih dalam batas wajar.
Apalagi, penggunaannya bersifat kolektif dan bisa ditanggung bersama.
“Lapangan bola dipakai dua tim, sekitar 24 orang. Mereka bisa iuran untuk sewa Rp420 ribu per jam. Jadi saya rasa masih masuk akal,” jelasnya.
Neni memastikan, penerapan retribusi ini tidak sekadar menarik uang. Hasil retribusi akan dikembalikan dalam bentuk peningkatan fasilitas umum.
“Semua fasilitas itu akan kita benahi juga, dilengkapi kekurangannya,” ujar Neni.
Ia berharap, langkah ini membuat pengelolaan fasilitas publik di Bontang lebih tertib, transparan, dan tidak lagi menimbulkan temuan BPK.
Daftar Tarif Resmi Retribusi Stadion Besai Berinta
1. Retribusi Jasa Usaha (Pujasera/Lapak):
Rp819.000 per bulan (masih dalam pembahasan untuk diturunkan menjadi Rp300.000).
2. Retribusi Fasilitas Olahraga:
- Lapangan Basket: Rp15.000 – Rp60.000 per jam
- Lapangan Panahan: Rp12.000 – Rp50.000 per jam
- Lapangan Sepak Bola: Rp105.000 – Rp420.000 per jam
Dengan penerapan retribusi ini, Pemkot Bontang berharap pengelolaan fasilitas publik menjadi lebih tertib administrasi dan akuntabel secara keuangan.
Kebijakan ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap aturan nasional. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















