Pranala.co, BONTANG – Motifnya sederhana. Ingin mengangkut ikan hasil tangkapan nelayan. Tapi cara yang ditempuh REP, warga Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang justru menjerumuskannya ke penjara.
Motor yang ia gunakan ternyata hasil curian. Polisi pun bergerak cepat. Kini REP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejadian berlangsung Senin dini hari, 14 Juli 2025. Waktu menunjukkan pukul 00.50 WITA. Suasana di Jalan Pontianak, RT 26, Gunung Telihan masih sepi.
Di sebuah rumah, satu unit Honda Supra X perlahan digiring keluar oleh seorang pria berjaket hitam dan bercelana pendek. Aksinya terekam jelas kamera CCTV di garasi rumah itu.
Keesokan paginya, pemilik rumah baru sadar. Motornya, KT 4214 DP, hilang.
Tanpa menunggu lama, ia melapor ke polisi. CCTV menjadi kunci pembuktian. Wajah pelaku cukup jelas. Polisi segera melakukan penyelidikan.
REP, warga Tanjung Laut, akhirnya berhasil dibekuk. Dalam pemeriksaan, ia mengaku motor itu rencananya digunakan untuk berjualan ikan.
“Iya, katanya untuk angkut hasil tangkapan nelayan. Tapi ya tetap saja, itu motor curian,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriani, Selasa (29/7).
Sayangnya, ikan-ikan itu tak pernah sampai ke pasar.
Menurut AKBP Widho, REP tak beraksi sendirian. Ada satu pelaku lain yang masih buron.
“Pelaku berinisial REP sudah kami amankan. Satu orang lainnya sedang dalam pengejaran,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan dua barang bukti: Honda Supra X dan Yamaha Crypton warna hitam, KT 5250 QR. Motor kedua itu juga diduga hasil curian.
Atas perbuatannya, REP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun penjara.
“Alasan ekonomi tak bisa membenarkan pencurian. Hukum tetap harus ditegakkan,” tegas Kapolres.
Kini REP mendekam di tahanan. Sementara rekannya entah di mana—masih berkeliaran, atau bersembunyi di balik gelap laut malam. (FR)
















