PRANALA.CO, Samarinda – MS (27) Warga Samarinda Kalimantan timur (Kaltim) tega menganiaya mantan istrinya RS (35) menggunakan pelek motor hingga mengalami retak tulang.
Alasannya sepele. Pelaku meminjamkan motor korban kepada rekanya, lantaran motor tak kunjung kembali, akhirnya terjadi cekcok hingga terjadi penganiayaan. Naik pitam, pelaku pun langsung mengambil sebuah pelek motor lalu melempar korban, mantan istrinya itu.
Tak puas hanya dengan melemparkan pelek motor, MS kemudian melemparkan sapu ke arah belakang badan korban. Kemudian meninju bagian mata sebelah kanan korban. Saat korban terjatuh ke lantai kemudian korban diseret kedua tangannya.
“Atas penganiayaan itu, korban mengalami retak di bagian tulang tangan kirinya, luka memar kaki dan kiri , luka memar di mata sebelah kanan, luka memar dibagian kepala, luka memar dibagian belakang badan korban,” urai Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat di konfirmasi Rabu (2/12)
Mendapatkan laporan itu, Polsek Sungai Kunjang, langsung meringkus MS di lokasi kejadian. Tak bukan kediamannya sendiri di Jalan Jakarta Gang Swadaya No. 20, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti sapu dan pelek motor, sedangkan mantan istri pelaku saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek,” ujarnya.
Purwanto menambahkan sebelum terjadi penganiayaan MS dan RS telah berniat akan memperbaiki hubungan perkawinannya. Sayangnya hal itu tak dapat diwujudkan lantaran penganiayaan yang di lakukan oleh mantan suaminya itu.
“Keduanya memang berniat akan rujuk pada bulan ini demi memperbaiki hubunganya,” paparnya.
Atas kejadian itu MS dipastikan gagal untuk kembali merajut hubungannya dengan mantan istrinya, lantaran harus menjalani hukuman. Pelaku dijerat pasal 351 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara. [bud]
Discussion about this post