Pranala.co, SANGATTA – Sebuah rumah tangga di Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim) berubah menjadi mimpi buruk. AL (48) tega membakar istrinya, NA (35), beserta anaknya, pekan lalu.
Korban NA mengalami luka bakar hingga 80 persen. Ia sempat dirawat intensif di RSUD Kudungga selama empat hari. Namun, Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita, nyawanya tidak tertolong. Anak mereka, berusia enam tahun, masih menjalani perawatan.
Pelaku, yang juga mengalami luka bakar ringan, kini diamankan di Polres Kutai Timur. Polisi telah mengambil keterangan secara lengkap.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan, pertengkaran rumah tangga menjadi pemicu tragedi.
“Selama sebulan terakhir, tersangka dan korban kerap adu mulut. Tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga memuncak,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (17/11).
Di hari naas itu, pertengkaran kembali terjadi di dapur. AL mengambil botol pertalite dan menyiramkan ke kepala istrinya. Api kemudian menyebar ke tubuh dan lantai rumah.
“Saat korban berusaha menghindar, pertalite tumpah ke tubuhnya. Tersangka menyalakan korek api hingga kobaran membakar korban,” jelas Kapolres.
Polisi menegaskan, tindakan ini sangat kejam dan tidak bisa ditoleransi. “Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan kami tindak tegas. Proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegas AKBP Fauzan.
AL kini resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp90 juta menanti.
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan rumah tangga. Langkah ini penting untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










