Pranala.co, BONTANG – Keinginan tampil sebagai sosok dermawan dan berkecukupan berujung jerat hukum. Seorang perempuan berinisial DE (39) kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi oleh Polres Bontang. Ia ditahan setelah serangkaian aksinya terungkap menyusul laporan korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan dugaan penipuan berlangsung sejak Mei 2025 hingga Januari 2026.
“Rangkaian dugaan penipuan dilakukan sejak Mei 2025 sampai Januari 2026,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurut penyidik, DE menawarkan investasi trading valuta asing dengan janji keuntungan besar, bahkan disebut tanpa risiko. Kepada calon korban, ia mengklaim mampu menghasilkan laba ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Setelah menerima dana, tersangka membuat akun trading atas nama korban. Untuk meyakinkan, ia rutin mengirimkan tangkapan layar (screenshot) grafik pergerakan nilai tukar yang terlihat terus meningkat.
“Yang dikirimkan berupa tangkapan layar grafik trading. Seolah-olah mengalami pertumbuhan positif,” jelas AKP Randy.
Dalam perkembangannya, tersangka kembali meminta tambahan modal dengan iming-iming keuntungan lebih besar. Korban mulai curiga ketika waktu pencairan keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Tersangka berdalih proses trading belum selesai sehingga dana belum dapat ditarik.
“Padahal dana tersebut tidak digunakan untuk trading,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan uang dari korban diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membayar utang, hingga membagikan uang kepada sejumlah orang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut penyidik, tindakan tersebut dilakukan untuk membangun citra sebagai pribadi dermawan dan berkecukupan. Di lingkungan pergaulannya, tersangka bahkan sempat dijuluki “Sultan Bontang”.
Total kerugian yang tercatat dari para korban mencapai Rp226 juta.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah rekening bank yang diduga terkait dengan aliran dana para korban. DE kini resmi berstatus tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan. Pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan harta.
“Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ujar AKP Randy.
Polres Bontang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.
“Jangan mudah tergiur bujuk rayu investasi dengan iming-iming keuntungan berlipat. Pastikan legalitas dan rasionalitasnya,” tegasnya. (RE/FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














