PRANALA.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan seorang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan. Tersangka berinisial RH, Branch Manager PT Erda Indah, kini resmi ditahan atas kasus yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja oleh Bank Kaltimtara kepada PT Erda Indah pada 2020-2021.
Kredit tersebut bernilai Rp 15 miliar, dan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek pembangunan hunian di Donggala, Sulawesi Tengah, senilai Rp 37 miliar. Namun, SPK tersebut ternyata palsu, dengan nama PT Waskita Karya dicatut untuk proyek yang fiktif.
“Kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RH sebagai tersangka. Kredit yang disalurkan ini tidak sesuai prosedur dan berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” ujar Toni dalam keterangannya.
RH ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda untuk 20 hari ke depan, guna mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau kemungkinan pengulangan tindak pidana. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
RH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman pidana lima tahun penjara atau lebih. (*)



















Comments 2