Pranala.co, BALIKPAPAN — Aksi pencurian yang meresahkan pedagang akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial R (33) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri buah-buahan hingga ikan di sejumlah lokasi di Kota Balikpapan.
Pelaku diketahui beraksi di tiga tempat kejadian perkara. Lokasinya tersebar di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 5 Balikpapan Utara, serta Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 9 Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut seluruh aksi pencurian dilakukan oleh satu orang pelaku.
“Total ada tiga TKP dengan satu pelaku,” ujar Agus, Senin (22/12/2025).
Aksi pencurian itu dilakukan pada hari yang berbeda. Pelaku beraksi pertama kali pada 4 Desember 2025. Kemudian kembali beraksi pada 14 dan 15 Desember 2025.
Perbuatan R sempat terekam kamera pengawas. Rekaman itu beredar luas di media sosial dan memicu keresahan pedagang. Dari situlah polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dalam aksinya, R mencuri berbagai barang dagangan milik pedagang. Mulai dari buah alpukat, ubi kayu hingga ikan nila.
“Barang yang diambil pelaku antara lain alpukat, enam karung ubi, dan ikan nila sebanyak 66 kilogram,” ungkap Agus.
Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku menyewa angkutan kota dengan alasan keperluan pribadi. Namun, kendaraan tersebut justru dipakai untuk berkeliling mencari barang dagangan yang diletakkan di depan toko.
Pelaku biasanya beraksi pada pagi hari. Sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 Wita. Saat itu kondisi masih sepi dan sebagian besar toko belum buka.
Barang hasil curian kemudian dijual kembali di Pasar Manggar dengan harga jauh di bawah pasaran. Ikan nila yang seharusnya dijual sekitar Rp40 ribu per kilogram, dilepas hanya Rp20 ribu per kilogram agar cepat habis.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau pedagang agar lebih waspada, terutama saat menaruh barang dagangan di depan toko sebelum jam operasional.
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















