Pranala.co, SAMARINDA — Kejahatan digital kembali memakan korban. Kali ini, sebuah dealer sepeda motor di Jalan Kemakmuran, Samarinda, harus menelan kerugian puluhan juta rupiah. Modusnya sederhana. Tapi rapi. Bukti transfer palsu.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat. Hasilnya, praktik penipuan itu berhasil dibongkar. Tiga orang pelaku diamankan. Kerugian tercatat mencapai Rp25,3 juta.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 20 Desember. Seorang pria berinisial MA (25) menghubungi karyawan dealer. Ia memesan satu unit Honda Scoopy. Pembelian disebut dilakukan secara tunai.
Untuk meyakinkan korban, MA mengirimkan foto bukti transfer elektronik. Sekilas tampak sah. Nominalnya pas. Nama pengirimnya meyakinkan. Namun belakangan diketahui, dokumen itu hasil manipulasi.
Korban pun lengah. Transaksi dianggap selesai. Tak lama berselang, seorang pria lain datang ke dealer. Ia berinisial EF (25). Mengaku sebagai kerabat MA. Tujuannya satu: mengambil sepeda motor yang sudah “dibayar”.
Motor pun diserahkan. Di sinilah peran pelaku lain muncul. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali. SO (23) bertugas meyakinkan calon pembeli. Ia menyebut administrasi kendaraan bersih. Cicilan lunas. Tak ada masalah. Semua tersusun rapi. Ada pembagian peran. Ada skenario.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, sindikat ini memanfaatkan kepercayaan korban dan celah verifikasi digital.
“Para pelaku memanipulasi data elektronik dan membagi peran secara terencana, mulai dari pemesanan hingga penjualan kembali,” ujar Aksarudin.
Penyelidikan pun dilakukan. Tidak lama. Pada Sabtu, 10 Januari, polisi meringkus EF di Jalan KH Abul Hasan. Dari keterangan EF, kasus berkembang. Polisi kemudian menangkap MA dan SO di kawasan Jalan Rawa Sari.
Barang bukti ikut diamankan. Satu unit Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KT 4884 XB. Dua anak kunci. Dua telepon genggam. Sepasang sepatu bermerek. Juga dokumen pendukung, mulai dari surat jalan hingga fotokopi identitas.
Kini ketiga tersangka mendekam di Mapolsek Sungai Pinang. Penyidikan terus berjalan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman penjara menanti. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















