BONTANG, Pranala.co — Seorang warga Kota Bontang, Kelurahan Berebas Tengah harus merelakan uang Rp3.281.792 melayang akibat modus penipuan yang mengatasnamakan layanan Online Single Submission (OSS). Kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam mengecoh korban.
Pranata Humas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Maulina Noor, mengungkapkan, pelaku mengirimkan pesan yang dibuat sedemikian rupa menyerupai notifikasi resmi OSS. Pesan tersebut bahkan mencantumkan data lengkap korban, mulai dari nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga lokasi usaha.
“Pelaku memanfaatkan tampilan pesan yang menyerupai notifikasi resmi OSS, lengkap dengan data perizinan korban, sehingga terlihat meyakinkan,” jelas Maulina, Senin (6/4/2026).
Dalam pesan palsu itu, korban diberitahu bahwa permohonan perizinannya telah diterima. Untuk melanjutkan proses verifikasi, korban diminta membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nominal tertentu. Korban kemudian diminta membalas pesan dengan kalimat konfirmasi sebelum menerima kode pembayaran.
Tanpa curiga sedikit pun, korban mengikuti seluruh instruksi dan melakukan transfer sesuai nominal yang diminta. Namun, setelah uang terkirim, proses perizinan yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Barulah korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Maulina menegaskan dengan tegas bahwa layanan OSS tidak pernah meminta pembayaran melalui pesan pribadi seperti WhatsApp. Seluruh proses pembayaran resmi hanya dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dan kanal pembayaran yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jangan mudah percaya dengan pesan yang meminta transfer uang, apalagi jika dikirim melalui nomor tidak resmi,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP: Tak Ada Pungutan di Luar Ketentuan
Aspiannur, Kepala DPMPTSP Bontang, turun tangan memberikan pernyataan resmi. Ia memastikan seluruh proses perizinan melalui OSS dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.
“Seluruh layanan perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu,” tegas Aspiannur.
Ia juga menekankan bahwa DPMPTSP tidak pernah menunjuk pihak perorangan untuk mengurus perizinan dengan meminta bayaran langsung kepada masyarakat.
Sebagai langkah antisipasi, DPMPTSP Bontang mengimbau masyarakat untuk: Hanya mengakses layanan melalui kanal resmi OSS; Tidak melakukan transfer kepada pihak yang tidak jelas; Selalu memverifikasi informasi ke DPMPTSP Bontang.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau bahkan telah menjadi korban diminta segera melapor kepada pihak berwajib, termasuk kepolisian, serta berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk mendapatkan pendampingan informasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik penipuan ini. Jangan ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambah Aspiannur. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















