Pranala.co, SAMARINDA – Dua pria berinisial PR dan AN diamankan polisi setelah diduga memeras pemilik warung makan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin (9/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 22.10 WITA di sebuah warung lalapan yang berada di kawasan tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua pria itu mendatangi warung milik korban dan meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya keamanan.
Korban yang merasa tertekan akhirnya memberikan uang sebesar Rp100 ribu, meskipun pelaku awalnya meminta Rp200 ribu. Salah satu pelaku bahkan sempat mengklaim memiliki pengaruh di wilayah tersebut dan mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat saat meminta uang kepada korban.
Setelah menerima uang tersebut, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Merasa keberatan atas tindakan tersebut, pemilik warung akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, serta mengumpulkan petunjuk lain, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua pelaku berhasil diketahui. Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan keduanya pada malam yang sama sekira pukul 23.40 WITA di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KT 4613 BAJ yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Kendaraan tersebut turut dijadikan sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah meminta uang kepada korban dengan dalih biaya keamanan. Aksi serupa juga diketahui telah beberapa kali dilakukan terhadap korban yang sama.
Polisi juga mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan maupun praktik premanisme di lingkungannya,” tegasnya. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















