Pranala.co, BONTANG — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), untuk memastikan penilaian Adipura dilakukan secara objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Inspeksi tersebut dilakukan karena Kota Bontang tercatat sebagai salah satu daerah dengan nilai penilaian Adipura relatif tinggi. Adipura merupakan penghargaan nasional bagi kabupaten/kota yang dinilai berhasil dalam pengelolaan kebersihan dan lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah.
“Saya ingin memastikan sendiri apakah Kota Bontang dan kabupaten/kota lainnya memang pantas dengan nilai yang diperoleh, atau masih ada hal-hal yang perlu dikoreksi. Karena itu, saya memilih melihat langsung kondisi di lapangan secara objektif,” kata Hanif.
Inspeksi lapangan dilakukan Sabtu (7/2). Menteri Hanif meninjau berbagai lokasi strategis yang merepresentasikan rantai pengelolaan sampah secara menyeluruh. Lokasi yang dikunjungi antara lain RSUD Taman Husada Bontang, Pasar Taman Citra Loktuan, kawasan permukiman warga, Kampung Nelayan Selambai, Pasar Taman Rawa Indah, hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang Lestari.
Peninjauan tersebut bertujuan untuk melihat langsung proses pengelolaan sampah, mulai dari sumber timbulan hingga tahap pengolahan akhir. Kota Bontang sendiri tercatat menghasilkan sekitar 107 ton sampah per hari, sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang konsisten dan berkelanjutan.
Untuk menjaga independensi penilaian, Menteri Hanif secara sengaja tidak didampingi oleh pemerintah daerah setempat. Langkah ini diambil agar hasil pemantauan benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan, tanpa intervensi maupun penggiringan opini.
Dari hasil pantauan sementara, Hanif mengapresiasi pengelolaan sampah di sejumlah fasilitas publik, seperti jalan protokol, rumah sakit, dan pasar. Namun demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan edukasi dan peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya di kawasan permukiman dan wilayah pesisir.
Hanif menegaskan bahwa hasil akhir penilaian Adipura akan diumumkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dalam bentuk tertulis. Penilaian tersebut dilakukan secara objektif dengan berbasis data, verifikasi lapangan, serta kesesuaian dengan indikator nasional.
Menurutnya, Adipura bukan sekadar penilaian kebersihan visual, melainkan instrumen untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola sampah secara menyeluruh, termasuk sistem pengelolaan, keterlibatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH berharap, pelaksanaan Adipura dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus memperkuat upaya perbaikan lingkungan secara berkesinambungan. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















