Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberlakukan kebijakan baru terkait pengelolaan objek wisata. Mulai 1 Maret 2026, pengunjung wajib membayar retribusi masuk untuk mengakses sejumlah destinasi unggulan, termasuk pelataran ikonik Bontang Kuala.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar Ekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi, menguraikan rincian tarif yang disusun berbasis segmentasi pengunjung:
| Kelompok Pengunjung | Tarif Retribusi |
|---|---|
| Anak-anak | Rp2.000 |
| Orang dewasa | Rp5.000 |
| Turis mancanegara | Rp90.000 |
Selisih tarif yang signifikan antara wisatawan lokal dan mancanegara—mencapai 18 kali lipat—menjadi sorotan. Kebijakan ini mengikuti praktik internasional di mana wisatawan asing dikenakan tarif premium untuk akses destinasi publik.
Eko Mashudi menegaskan bahwa penerapan retribusi memiliki landasan hukum kuat. Kebijakan ini disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Karena ada aturan akhirnya kami berlakukan. Ini bertahap juga. Sembari sosialisasi,” ujar Eko, Sabtu (28/2/2026).
Pendekatan bertahap dipilih untuk memberikan ruang adaptasi bagi masyarakat dan pelaku wisata, sekaligus meminimalkan resistensi terhadap kebijakan baru.
- Mangrove Berbas Pantai – Ekowisata hutan mangrove
- Pulau Beras Basah – Destinasi pulau populer
- Pelataran Bontang Kuala – Ikon wisata kota yang menjadi pilot project kebijakan ini
Pungutan retribusi akan dikelola melalui dua skema. Yakni, pengelolaan langsung oleh Disporapar Ekraf Kota Bontang dan kemitraan dengan warga setempat untuk melibatkan komunitas lokal. Seluruh pendapatan retribusi wajib disetor langsung ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Nanti ada yang kelola juga. Uangnya disetor ke kas daerah,” pungkas Eko.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendukung pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur wisata yang berkelanjutan. (RE)
Pungutan retribusi akan dikelola melalui dua skema. Yakni, pengelolaan langsung oleh Disporapar Ekraf Kota Bontang dan kemitraan dengan warga setempat untuk melibatkan komunitas lokal. Seluruh pendapatan retribusi wajib disetor langsung ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Nanti ada yang kelola juga. Uangnya disetor ke kas daerah,” pungkas Eko.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendukung pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur wisata yang berkelanjutan. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















