PRANALA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Penetapan ini diumumkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Kasus ini berakar dari tindakan Tom Lembong saat menjabat Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia diduga memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Qohar menjelaskan bahwa impor tersebut dilakukan meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula.
Lebih lanjut, Qohar menyoroti bahwa izin impor gula kristal putih seharusnya hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Tom Lembong melanggar ketentuan ini dengan memberikan izin kepada perusahaan swasta. Selain itu, impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dalam rapat Kemenko Perekonomian pada Desember 2015, terungkap bahwa Indonesia akan menghadapi kekurangan gula kristal putih pada tahun 2016. Sebagai respons, Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diperintahkan untuk berkoordinasi dengan perusahaan swasta di sektor gula.
Namun, alih-alih mengimpor gula kristal putih, yang dilakukan justru impor gula kristal mentah yang kemudian diolah oleh perusahaan yang tidak memiliki izin untuk itu.
Setelah proses pengolahan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, sementara gula itu dijual oleh delapan perusahaan kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000, jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 13.000. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.
Selain Thomas Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Charles Sitorus (CS), selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode yang sama. Kejagung berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)


















Comments 3