PRANALA.CO, Jakarta – Mantan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan DKI Jakarta II pada Pemilu 2024, Muhamad Zainul Arifin, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif. Zainul menilai ketidakhadiran aturan periodisasi jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat sirkulasi kekuasaan.
Permohonan yang teregistrasi sebagai Nomor Perkara 157/PUU-XXII/2024 ini menguji Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kuasa hukum Zainul, Sipghotulloh Mujaddid, menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak mengatur batasan jelas tentang seberapa lama seseorang dapat menjabat sebagai anggota legislatif.
“Tidak adanya batasan masa jabatan anggota legislatif mengakibatkan tidak ada kepastian tentang berapa kali seseorang bisa menduduki jabatan tersebut. Hal ini dapat menyebabkan kekuasaan terpusat dan menghambat akses bagi calon baru,” ujar Sipghotulloh dalam sidang perdana yang berlangsung di Gedung MK, Selasa (12/11/2024).
Zainul berpendapat bahwa ketiadaan pembatasan periode masa jabatan anggota legislatif memungkinkan seseorang menduduki posisi tersebut dalam jangka waktu yang terlalu lama, yang berpotensi mengakibatkan dominasi kekuasaan oleh anggota lama. “Hal ini berakibat pada akses yang sempit bagi caleg baru serta sirkulasi kekuasaan yang tersendat di ranah legislatif,” jelasnya.
Zainul juga berargumen bahwa pembatasan masa jabatan penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, jabatan publik yang melibatkan kewenangan seharusnya memiliki batasan periodisasi, seperti halnya aturan di sejumlah negara lain, termasuk Bolivia, Kosta Rika, Ekuador, dan Venezuela, yang telah menetapkan pembatasan masa jabatan bagi anggota legislatifnya.
Dalam permohonannya, Zainul meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota maksimal dua periode. Dengan demikian, seseorang hanya dapat dipilih kembali sekali dalam jabatan yang sama untuk periode berikutnya.
Sebagai dasar, Zainul merujuk pada frasa dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota legislatif berakhir saat “anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.” Ia berpendapat, kata “anggota yang baru” seharusnya bermakna “orang baru” dan bukan sekadar “periode baru” bagi orang yang sama.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, majelis hakim menyarankan Zainul untuk memperkuat argumentasi. Hakim Enny, khususnya, meminta pemohon agar memperjelas hubungan antara pasal-pasal yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945, demi memperkuat dalilnya dalam membatasi masa jabatan anggota legislatif.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan, atau hingga Senin (25/11/2024). Sidang ini menandai langkah awal dalam proses uji materi yang berpotensi merombak sistem legislatif Indonesia demi memberikan kesempatan lebih luas bagi wajah-wajah baru di parlemen.
Jika permohonan ini dikabulkan, pembatasan masa jabatan bisa menjadi angin segar bagi para calon baru yang ingin mewarnai dinamika politik Indonesia dan memberi kesempatan sirkulasi kekuasaan yang lebih sehat di lembaga legislatif. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post